Kurang lebih 30 unit sepeda motor berhasil diamankan oleh Satlantas polres Jeneponto karena ugal-ugalan di jalan raya, Senin (31/1/2022).
Informasi yang berhasil diperoleh bahwa aksi ugal-ugalan kurang lebih 30 pengendara tersebut dinilai dapat membahayakan pengendara lain di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Bahkan, puluhan pengendara itu tak bertanggung jawab yang sempat menyerempet kendaraan anggota Satlantas Polres Jeneponto saat diamankan.
Kurang lebih 30 unit sepeda motor disita polisi. Pemilik hanya gigit jari lantaran lantaran kendaraan mereka disita. Demikian disampaikan Kanit Turjawali Polres Jeneponto, IPDA Baharuddin.
“Kita tindaki laporan masyarakat dijalan, banyak aksi yang mengganggu pengguna jalan karena ulah aksi ugal-ugalan,” katanya saat ditemui di lokasi, Senin (31/1/2022) siang.
Ia mengaku sudah tiga hari patroli di beberapa titik aksi ugal-ugalan atau balapan liar di Jeneponto.
“Yang paling sering terjadi aksi itu di jalan lingkar, kemudian kita ke Kelara di PLTB juga sering terjadi balapan liar,” katanya
Selama pengamanan, Satlantas Polres Jeneponto amankan 30 unit sepeda motor tidak lengkap.
“Kemarin 12 hari ini 18 unit, semua sudah berada di Polres,” bebernya.
Ia menyebut, pelanggaran terbanyak bukan sekadar ugal-ugalan di jalan. Pengendara tersebut juga mengendarai sepeda motor yang tidak standar.
“Seperti kelengkapan kendaraan yang sudah tidak standar atau semua peralatannya dilepas oleh pemilik kendaraan,” sebutnya.
Pelanggaran lainnya dari puluhan pengendara itu, tidak pakai helm, memasang knalpot brong atau bogar serta tidak memakai kap. Maka dari itu, Satlantas Polres Jeneponto meminta seluruh orangtua menjaga anaknya.
Pasalnya ada yang berstatus sebagai pelajar.
“Diharapkan orangtua ini agar memperhatikan anaknya dalam berkendara, supaya tidak membahayakan dirinya dan orang lain,” tutupnya.
[Red]