KALBAR | redaksisatu.id – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki 110 Terminal Pelabuhan Sungai, diluar Pelabuhan Umum.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak KSOP Pontianak melalui Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Kasi Lala), M. Kendeka, saat dikonfirmasi oleh beberapa wartawan, Senin 4 April 2022, siang.
“Kami memiliki 110 Terminal, selain Pelabuhan Umum,” ungkap M. Kendeka.

110 Terminal Pelabuhan tersebut, lanjut Kendeka menjelaskan, yakni dari Muara Jungkat sampai Muara Kubu. Namun secara real, Kasi Lala tidak menyebutkan letak posisi Pelabuhan yang dimaksud. Karena menurutnya untuk bisa mendapatkan rincian lokasi secara real harus menggunakan surat permohonan, dan itu pun berdasarkan persetujuan dari Pimpinannya.
“Dari Mulut Jungkat sampai Jembatan ada 54, dari Jembatan sampai Muara Kubu 56,” jelasnya.
Sedangkan untuk tempat bersandar Kapal, menurut Kasi Lala KSOP Pontianak, bukan hanya di Pelabuhan Umum seperti Pelabuhan Pelindo dan Icon, selain itu juga terdapat Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Namun saat ini ada beberapa Terminal Umum untuk berlabuh Kapal pelayaran seperti Pelindo tapi dibatasi, kemudian Terminal Khusus (TERSUS) yang ada di Tayan.

“Kapal yang bersandar dan berpindah dari tempat ke tempat lain, merupakan kewenangan KSOP mengizinkan untuk bergerak berdasarkan dokumen Kapal,” terangnya.
Dalam kesempatan ini, pihak KSOP Pontianak juga meminta kerjasamanya. Apabila menemukan Kapal pelayaran bersandar tidak pada tempatnya, agar dilaporkan secara surat tertulis disertai dengan bukti-bukti yang disampaikan ke Kantor KSOP untuk dijadikan dasar tindaklanjut.
Lanjut M. Kendeka menyampaikan, apabila pelaporannya melalui whatsApp atau telpon, maka laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti oleh pihak KSOP.

“Karena kami adalah Pemerintahan, kami membutuhkan dokumen-dokumen yang real, jangan memakai whatsApp atau sejenisnya, akan kami memproses permohonan sesuai dokumen Kapal,” tuturnya.
Kapal pelayaran diberikan ijin sandar apabila memenuhi perijinan melalui online aplikasi Inaportnet.
Terkait Terminal Pelabuhan Sungai, menurut Kasi Lala, bahwa persoalan ini juga pernah dibahas dengan pihak Pemerintah Kota Pontianak. Walikota Pontianak, ungkap M. Kendeka, sangat menyarankan untuk memasang plang nama dan lampu di Pelabuhan Perairan Sungai agar terlihat tampat jelas dan cantik, hal tersebut juga di dukung oleh pihak KSOP tetapi tidak mewajibkan.

“Kami sudah Surati mereka, tetapi juga tidak bisa kami wajibkan, karena tidak ada ketentuan terkait dengan hal itu,” tuturnya.
Kasi Lala KSOP pun menyampaikan, bahwa Standar pelabuhan legal yakni harus memiliki ijin usaha sesuai usaha pokok, membangun dermaga yang memiliki nilai keamanan, memiliki Standar Operasional Perusahaan (SOP) kegiatan bongkar muat dan pengecekan lapangan untuk dilakukan Berita Acara KSOP Pendaftaran melalui Online aplikasi Sehati.
Pihak KSOP Pontianak mengakui adanya kendala dan keterbatasan yang dialami oleh pihaknya. Terutama terkait masalah Patroli Pengawasan di Lapangan. Hal tersebut menurutnya, karena adanya pemangkasan anggaran dampak dari Pandemi Covid-19.
“Refocusing anggaran, kami tidak bisa memanfaatkan Kapal Patroli setiap hari, BBM terbatas, tidak bisa Patroli setiap hari, tetapi kalau petugas disini siap 24 Jam,” pungkasnya.
Adrian318