spot_img
BerandaNASIONALKPU Kota Pontianak Resmi Buka Pendaftaran PPK Pilkada Serentak 2024

KPU Kota Pontianak Resmi Buka Pendaftaran PPK Pilkada Serentak 2024

REDAKSISATU.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah resmi membuka pendaftaran Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Pontianak dalam Pilkada Serentak tahun 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh kepada Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, di Kantor KPU Kota Pontianak, Jl. Johar No.1A, Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat, Rabu 22 April 2024, Pukul 11.30 WIB.

David menyampaikan, bahwa tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 mulai tahapan pembentukan dengan Pembukaan Pendaftaran PPK, tanggal 23 April 2024 sampai tanggal 26 April 2024.

BACA JUGA  Warung Sembako di Ciputat Hancur Berantakan, Ditabrak Truk Boks
KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak, David Teguh, di Ruang Kerjanya, Kantor Sekretariat, Jl. Johar No.1A, Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat, Rabu 22 April 2024, Pukul 11.30 WIB.

“Pendaftaran dilakukan secara Online by Sistem Informasi Anggota KPU dan Bawaslu (SIAKBA). Dalam hal ini, kita akan membentuk PPK di 6 Kecamatan dengan jumlah personel yang akan kita rekrut sebanyak 30 orang atau masing-masing Kecamatan kita rekrut sebanyak 5 personel anggota PPK,” ungkap Ketua KPU Kota Pontianak.

David menjelaskan, pembentukan PPK ini dinilai penting sebagai informasi kepada masyarakat terkait langkah Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak untuk memulai Pilkada 2024. Dia juga mempersilahkan bagi masyarakat memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri.

“Syarat-syarat tersebut, diantaranya WNI, yang bersangkutan berdomisili di wilayah kerja PPK, menandatangani fakta integritas, memegang prinsip Pemilu Luber Jurdil, bukan anggota Parpol tertentu, kesehatan. Sejak kejadian Pemilu tahun 2019, kita ini agak konsen dengan masalah kesehatan. Jadi teman-teman harus memeriksa kesehatan, minimal ke Puskesmas. Periksa Kolesterol, Tekanan Darah, Gula Darah. Syarat-syarat lain, pengalaman kerja, dan usia 17 tahun ke atas,” ujarnya.

BACA JUGA  BIN Tidak Pernah Memberikan Informasi kepada Pengacara Kamaruddin

Sementara itu, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap menekankan jika pemenuhan pembentukan PPK sampai tanggal 26 belum tercukupi, maka waktu pendaftaran diperpanjang hingga tanggal 29 April 2024.

Hal tersebut dikatakan Parsadaan Harahap pada saat dirinya memimpin launching pembentukan PPK Pilkada 2024 yang dilakukan secara simbolis di kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa 23 April 2024.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  M. Siddik: Ada Peningkatan Kualitas Kegiatan DD TA 2023 di Desa Bukit Harapan

7 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses