spot_img
BerandaHUKUMKORUPSIKPK Menyurati AMHLS Akan Proses Fee Proyek Tahun 2018

KPK Menyurati AMHLS Akan Proses Fee Proyek Tahun 2018

Lampung Selatan | redaksisatu.id – KPK menyurati Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) yang melakukan  demo di gedung KPK  pada 13 Januari 2022, dengan tuntutan usut fee proyek tahun 2018. Jumat (18/02/2022)

Atas desakan masyarakat, yang meminta lembaga anti rasuah ini untuk menyelesaikan dugaan keterlibatan Nanang Ermanto oknum wakil bupati kala itu, yang sekarang menjadi Bupati difinitif, untuk diproses secara hukum, agar mendapatkan kepastian hukum.                         

BACA JUGA  Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin, Kejati Kalbar: Naik Status jadi Penyidikan

Dengan KPK menyurati AMHLS, itu bertanda titik awal keseriusan lembaga anti rasuah ini untuk mengungkap kembali kasus yang telah menyeret banyak orang didalam pusaran fee proyek di Lampung Selatan saat itu.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018 lalu, dimana KPK menetapkan empat orang tersangka sebagai pemberi suap, diantaranya Gilang Ramadhan selaku bos CV 9 Naga.                               

BACA JUGA  PPATK Beberkan Transaksi Rp300 Triliun

Sebagai penerima suap adalah Zainudin Hasan Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2021, Agus Bhakti Nugroho Anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara, berikutnya menyeret Herman Hamidi dan Syahroni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

KPK Menyurati
Surat dari KPK untuk Aliansi Marsyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS)

KPK menyurati AMHLS terkait para penerima fee proyek yang sudah ditahan, sementara, dalam kasus itu, berdasarkan fakta – fakta dalam persidangan bahwa Bupati Lampung Selatan saat ini  Nanang Ermanto yang pada saat itu menjabat sebagai wakil bupati Lampung Selatan.

Yang diduga terbukti telah menerima aliran dana, bahkan Nanang Ermanto telah mengembalikan aliran dana ratusan juta yang telah dia terima tersebut ke KPK.                                                               

BACA JUGA  Ada Pungli Rp 300.000 di Uji KIR Dishub Kabupaten Bekasi

Ketua Presedium AMHLS Heri Prasojo, SH mengatakan, bahwa surat Dewas KPK RI yang tertuang dalam surat nomor : B 361/PM.00.00/03-04/01/2022.

Prihal: Laporan dugaan pelanggaran yang dikirim pada tanggal 31 Januari 2022 dari Jakarta telah diterima pada 10 Februari 2022 di Sekretariat AMHLS di Kalianda Lampung Selatan.                         

BACA JUGA  Mangkir, Mantan Gubernur Sutarmidji Dipanggil Ulang oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar?

Alhamdulillah, KPK memyurati AMHLS pada tanggal 10 kemarin kita terima surat tanggapan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Ketua AMHLS Heri Prasojo, SH didampingi anggota presedium Rusman Efendi, Nivolin dan Budi Setiawan, Jum’at (18/02/2022).

Heri Prasojo, SH mengatakan, adapun surat dan tanggapan Dewas KPK tidak lain menindaklanjuti surat AMHLS nomor: 03/A/SEK.AMHLS/KLD/1/2022 tanggal 07 Januari 2022 lalu, sudah diterima dan ditindaklanjuti.

KPK Menyurati
Saat AMHLS demo di depan gedung KPK 13 Januari 2022, minta diproses fee proyek tahun 2018 di Lampung Selatan

Dimana kata pengacara muda ini, surat presedium AMHLS yang diberikan sudah ditelaah dan segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Dalam surat, berbunyi, setelah dianalisis dan ditelaah dapat disampaikan dan diteruskan ke Unit Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

BACA JUGA  Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Bantah Terima Fee DAK 2017

Hal senada dikatakan Rusman Efendi, SH, MH. Dimana kata dia, untuk mengetahui progres atau tindak lanjut terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah kami laporkan.

Kami dapat berkoordinasi dan menyampaikan informasi tambahan kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK.                                       

BACA JUGA  Mahfud MD Sebut Hampir 92% Cakada Dibiayai Cukong

“Kenapa baru kami publikasikan, karena kami saat ini lagi fokus berkoordinasi serta mempersiapkan bahan-bahan keterangan lain yang dibutuhkan oleh KPK,” kata Rusman Efendi,SH.MH.

Kemudian kata Rusman, selain aksi pada waktu itu, presedium AMHLS juga telah mengirimkan surat disertai bukti-bukti.                                                         

BACA JUGA  Polisi Kabupaten Bogor, Amankan Pelaku KPK Gadungan

Bahkan, disertai tanda tangan dukungan dari berbagai kalangan diantranya tokoh adat, ormas, LSM, tokoh agama, pemuda dan tokoh masyarakat yang dikemas dalam kegiatan simposium beberapa waktu lalu.

“Kita juga mengirimkan surat ditunjukan kepada Presiden RI, DPR RI, KPK, Dewas KPK, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung (MA), Korp Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Ombutsman RI, Kemendagri, Kemenkumham RI,” tutupnya.               

BACA JUGA  Proses Hukum Tipikor Pengadaan Ikan Arwana di Kejari Kapuas Hulu Dipertanyakan

Gerakan bersama masyarakat ini dipelopori oleh Presedium Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) diantaranya Heri Prasojo, SH, Ujang Aziz, Rusman Efendi, SH, MH, Andi Aziz, Nivolin, Panglima Alif dan Budi Setiawan dan Akrobin M, Ruslando.(RS/Sai)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses