KALBAR | redaksisatu.id – 13 Tahun menjadi buronan, DPO Lim Kiong Hin, alias Aheng, berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan, Senin 28 Maret 2022, sekitar Pukul 11.15 WIB.
Lim Kiong Hin buronan selama 13 Tahun tersebut, merupakan tersangka Tindak Pidana Korupsi Bank BNI Cabang Pontiakan dengan kerugian Rp16,448 Milyar. Pada 20 Agustus 2007, Aheng divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Dalam perkara saat itu, putusan banding di Pengadilan Tingggi Kalimantan Barat memvonis Aheng bersalah. Lim Kiong Hin divonis 5 (lima) tahun hukum penjara, dan denda Rp100 Juta.

Tanggal 7 Oktober 2013, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon terdakwa ditolak.
DPO Lim Kiong Hin merupakan Komisaris PT. Sinar Kakap menjadi buron selama 13 Tahun itu, ditangkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Lim Kiong Hin, ditangkap saat Ia sedang bersembunyi di Kosan, di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
“Bahwa selanjutnya, sekitar Pukul 11.15 WIB, DPO berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Pasar Ipuh, Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Senin 28 Maret 2022.
DPO lalu dibawa ke Kota Bengkulu untuk selanjutnya diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Selasa 29 Maret 2022, DPO dibawa ke Kota Pontianak untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri guna dieksekusi.
Adrian318