KALBAR | redaksisatu.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan beberapa tempat terkait dugaan hasil pemeriksaan keuangan Kabupaten Bogor oleh Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus suap predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran 2021.
Penggeledahan beberapa tempat yang dilakukan oleh Penyidik KPK tersebut berlangsung selama 2 (dua) hari berturut-turut, yakni hari Kamis hingga Jumat, 2-3 Juni 2022.
Selama dua hari itu, KPK menggeledah Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, serta satu rumah milik Tersangka di wilayah Kota Bandung. KPK juga menggeledah Kantor Inspektorat Pemkab Bogor dan rumah kediaman dari salah satu Tersangka.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, penggeledahan ini sesuai dengan permintaan Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.
“Sebagaimana permintaan tersangka AY (Ade Yasin),” ungkap Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin 6 Juni 2022.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen hingga alat elektronik.
Barang-bukti (BB) itu, lanjut Ali Fikri menyampaikan, bahwa nantinya akan dianalisa dan selanjutnya akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang dihadirkan selama proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 (delapan) tersangka kasus suap.
KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sebanyak 4 (empat) orang di antaranya merupakan pemberi suap, yakni:
1. Bupati Bogor, Ade Yasin.
2. Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA).
3. Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA).
4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).
Sedangkan 4 (empat) lainnya berperan sebagai penerima suap di antaranya, yakni:
1. Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis, Anthon Merdiansyah (ATM).
2. Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan (AM)
3. Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK).
4. Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adrian318