KALBAR |Redakasisatu.id — Korupsi Rp1,5 Milyar, oknum Kepala Desa di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, berinisial KK (33) diciduk Polisi dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang untuk di proses secara hukum.
Melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto mengatakan, penyelidikan kasus korupsi kepada KK ditangani sejak Oktober 2020 silam. Berkas sudah dinyatakan lengkap kemudian dilimpahkan ke Kejari Sintang.
“Pada Selasa (23/3) lalu, baik tersangka maupun barang bukti telah diserahkan ke Kejari Sintang,” terang AKP I Ketut Agus Pasek Sudina saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/3).
Menurut I Ketut, selama menjabat sebagai Kepala Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan, tersangka melakukan korupsi Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kerugian negara sebesar Rp1.587.990.780,28. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat oleh KK dan diduga tidak sesuai dengan realisasinya. Sesuai dengan audit dari BPK, ada kerugian negara senilai Rp1.587.990.780,28 dan kita lanjutkan ke proses penyidikan ”, ungkap I Ketut.
AKP I Ketut Agus juga menyampaikan, tersangka mengakui uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatannya, KK pun diancam dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal satu miliar.
Foto: Pelimpahan kasus Korupsi Dana Desa Rp1,5 milyar ke Kejari Sintang
AKP I Ketut Agus Pasek Sudina: Jangan Main-Main Dengan Dana Desa
Berkaca dari kasus yang menjerat KK, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bagi para kepala desa lainnya agar tak melakukan hal yang sama.
“Pastinya dana desa ini harus dikelola dengan baik, sesuai dengan aturanny untuk kepentingan pembangunan dan kemajuan desa . Jangan sampai tergiur dengan nilainya yang fantastis sehingga diselewengkan untuk keuntungan pribadi,” pesannya.
I Ketut pun menegaskan tak akan ragu untuk menindak tegas oknum kepala desa yang bermain dengan Dana Desa.
Foto : Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina
“Saat ini ada dua dugaan kasus korupsi dana desa yang tengah kami selidiki”, ujarnya.
I Ketut juga meminta masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pengelolaan dana desa di desanya masing-masing.
“Kalau ada dugaan penyelewengan dana desa disertai buktinya, segera laporkan kepada kami. Pasti kami tindaklanjuti, jangan main-main dengan dana desa”, tegasnya.