spot_img
BerandaKALBARKorupsi Rp1,5 Milyar, Oknum Kades Diciduk Polisi

Korupsi Rp1,5 Milyar, Oknum Kades Diciduk Polisi

KALBAR |Redakasisatu.id — Korupsi Rp1,5 Milyar, oknum Kepala Desa di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, berinisial KK (33) diciduk Polisi dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang untuk di proses secara hukum.  

Melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto mengatakan, penyelidikan kasus korupsi kepada KK ditangani sejak Oktober 2020 silam. Berkas sudah dinyatakan lengkap kemudian dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Pada Selasa (23/3) lalu, baik tersangka maupun barang bukti telah diserahkan ke Kejari Sintang,” terang AKP I Ketut Agus Pasek Sudina saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/3).

BACA JUGA  Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Kolaborasi untuk Berantas Mafia Tanah
2 4
Foto: Tersangka KK (33) Oknum Kades

Menurut I Ketut, selama menjabat sebagai Kepala Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan, tersangka melakukan korupsi Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kerugian negara sebesar  Rp1.587.990.780,28. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat oleh KK dan diduga tidak sesuai dengan realisasinya. Sesuai dengan audit dari BPK, ada kerugian negara senilai Rp1.587.990.780,28 dan kita lanjutkan ke proses penyidikan ”, ungkap I Ketut.

AKP I Ketut Agus juga menyampaikan, tersangka mengakui uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatannya, KK pun diancam dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor  20 tahun 2001 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal satu miliar.

BACA JUGA  Uang Korupsi BTS Rp70Milyar Mengalir ke Anggota DPR
3 2
Foto: Pelimpahan kasus Korupsi Dana Desa Rp1,5 milyar ke Kejari Sintang

AKP I Ketut Agus Pasek Sudina: Jangan Main-Main Dengan Dana Desa

Berkaca dari kasus yang menjerat KK, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bagi para kepala desa lainnya agar tak melakukan hal yang sama.

“Pastinya dana desa ini harus dikelola dengan baik, sesuai dengan aturanny  untuk kepentingan pembangunan dan kemajuan desa . Jangan sampai tergiur dengan nilainya yang fantastis sehingga diselewengkan untuk keuntungan pribadi,” pesannya.

I Ketut pun menegaskan tak akan ragu untuk menindak tegas oknum kepala desa yang bermain dengan Dana Desa.

BACA JUGA  Kapolres Landak Pantau Penyortiran dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024 di KPU
4 2
Foto : Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina

“Saat ini ada dua dugaan kasus korupsi dana desa yang tengah kami selidiki”, ujarnya.

I Ketut juga meminta masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pengelolaan dana desa di desanya masing-masing.

“Kalau ada dugaan penyelewengan dana desa disertai buktinya, segera laporkan kepada kami. Pasti kami tindaklanjuti, jangan main-main dengan dana desa”, tegasnya.

[]Humas/Red.

BACA JUGA  Seorang Pemuda Tewas Gantung Diri, Diduga Putus Cinta

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.