Jakarta | redaksisatu.id- Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin membantah telah menerima aliran fee dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN P) tahun 2017, dari Kasie Bina Marga Dinas PUPR Lampung Tengah Aan Riyanto. Selasa (04/01/2022)
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin (03/01/2022)
Dihadapan majelis hakim Aan Riyanto menyebut nama Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin, telah menerima sejumlah uang fee DAK 2017 yang dititipkannya melalui orang kepercayaan Azis.
Dua orang yang disebut Aan Riyanto dipersidangan merupakan orang kepercayaan dari mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsydin tersebut, mereka adalah Edi Sujarwo dan Aliza Gunado.
Edi Sujarwo dan Eliza Gunado disebut yang membantu mengurus DAK APBN P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017, dan sekaligus dikondisikan, untuk menerima feenya kalau dananya sudah cair.
Saksi Aan Riyanto dihadapan majelis hakim, mengungkapkan telah menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 2,085 miliar kepada Aliza Gunado secara bertahap di dua tempat yang berbeda.
Pertama, penyerahan uang itu saya lakukan sendiri (Aan Riyanto-red) atas perintah langsung Taufik, untuk menyerahkan sejumlah uang tersebut ke Aliza Gunado .
Penyerahan uang tahap pertama sebesar Rp 1,135 miliar ke Aliza Gunado di sebuah parkiran mall di Jakarta, uang itu saya ( Aan Riyanto-red) serahkan langsung pada Aliza Gunado.
Saat itu, Aliza Gunado juga langsung menyuruh dua temannya untuk menukarkan uang tersebut dalam pecahan Dolar Singapura.
Dalam persidangan itu dihadapan majelis hakim, mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsudin, membantah semua tuduhan yang dikatak saksi Aan Riyanto terhadap dirinya.
Lebih lanjut Azis Syamsudin mengakatakan,” saya tidak pernah menerima sejumlah uang yang dimaksud, dan Eliza Gunado bersama Edi Sujarwo tidak pernah berkomunikasi dengan saya terkait uang tersebut,” kata Azis.
Soalnya saat itu, saya (Azis Syamsudin-red) sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, melaksanakan tugas sudah sesuai dengan mekanisme tata tertib Dewan, dan tidak mempunyai hak untuk menentukan jumlah anggaran.
Saya tidak pernah memerintahkan Aliza Gunado ataupun Edi Sujarwo termasuk Taufik Rahman ketika itu sebagai Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
Atau memerintahkan anak buahnya Aan Riyanto untuk membuat proposal maupun merubah terkait anggaran DAK APBN P Kanupaten Lampung Tengah yang diajukan.
Selanjutnya Azis, membantah kalau Vio sebagai adiknya, Vio disebut dipersidangan sebagai pihak yang terakhir menerima sejumlah uang terkait fee DAK Lampung Tengah 2017 di sebuah Cafe Vio’s Kitchen.
Azis juga mengatakan tidak pernah merekomendasikan Aliza Gunado dan Edi Sujarwo sebagai staf maupun orang kepercayaannya.
Saya menyatakan demi Allah, demi Rasulullah dan saya bersumpah untuk nama keluarga besar saya, bahwa saya tidak pernah mempunyai adik baik kandung maupun adik angkat karena saya adalah anak paling kecil dari lima bersaudara,” katanya.
Saya menyatakan, bahwa hal-hal yang saya sampaikan ini dapat saya pertanggungjawabkan yang mulia,” tutur Azis Syamsudin
Majelis Hakim Muhammad Damis setelah mendengar tanggapan Azis Syamsudin, lalu menyampaikan keberatan Azis itu kepada saksi Aan Riyanto.
Saudara saksi ( Aan Riyanto – red) ada empat keberatan yang dikemukakan oleh terdakwa (Azis Syamsudin) atas keterangan saudara bagaimana atas keterangan tersebut saudara tetap pada keterangan saudara, tanya majelis hakim.