REDAKSI SATU – Sebanyak 3 (tiga) orang Koruptor saat ini tengah di buruh masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Status DPO terhadap 3 orang Koruptor Bank Kalbar tersebut resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Jumat 14 Maret 2025.
Ketiga orang Koruptor yang menjadi DPO tersebut terlibat dalam kasus yang sama yakni terkait perkara Pengadaan tanah Bank Kalbar (PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat) pada tahun 2015 yang di Mark Up sebesar kurang lebih Rp 39 Miliar oleh para Pelaku.
PLT Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Subeno, SH.,M.M menerangkan bahwa sebelum masuk DPO terhadap ketiga orang tersangka tersebut telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah. Artinya penyidik telah menyampaikan Surat Panggilan rentan waktu sesuai dengan Undang-undang.

Berikut ketiga Koruptor Bank Kalbar yang menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yakni:
1. Drs. Samsiar Ismail, M.M.
2. Drs. Sudirman HMY, M.M.
3. M. Faridhan, S.E.,M.M.
“Undangan atau panggilan tersebut telah sampai kepada yang bersangkutan, tetapi yang bersangkutan selaku Tersangka tidak menghadiri permintaan keterangan kami. Selama tiga kali sudah kami dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan juga tidak hadir,” terang Subeno.
Selanjutnya, kata Subeno mengungkapkan, penyidik melakukan upaya paksa untuk menghadirkan para tersangka dengan mendatangi alamat tempat tinggal yang diketahui. Namun, keberadaan para tersangka tidak ditemukan di tempat tersebut. Upaya ini juga didukung oleh keterangan dari Ketua RT setempat yang menyatakan bahwa para tersangka sudah tidak berada di alamat sebagaimana tertera dalam surat panggilan tersebut dalam kurun waktu tertentu.

“Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, penyidik juga telah melakukan pemanggilan tersangka melalui pengumuman resmi di media. Mengingat para tersangka tetap tidak hadir dan diduga dengan sengaja menghindari proses hukum, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Jum’at 14 Maret 2025, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka,” ujar PLT Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat menggelar Konferensi Pers di Pontianak, Senin 17 Maret 2025, sekira pukul 08.54 WIB.
Dengan diterbitkannya DPO ini, penyidik mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada pihak berwenang. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka penegakan hukum.
Diketahui sebagaimana uraian perbuatan para tersangka Drs. Samsiar Ismail, M.M, menjabat sebagai Direktur Umum tahun 2015. Drs. Sudirman HMY, M.M, menjabat sebagai Direktur Utama tahun 2015. M. Faridhan, S.E., M.M, menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan tahun 2015, pada tahun 2015 Bank milik Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan Total Harga sebesar Rp. 99.173.013.750 dengan luas tanah seluas 7.883 M²(persegi).
“Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp 39.000.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Rupiah) yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” tandas PLT Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Sebagaimana pertanggungjawaban nya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, pada saat Konferensi Pers, PLT Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Subeno, S.H.,M.M didampingi langsung oleh Aspidsus Siju, S.H.,M.H, Kasidik Pidsus Yuriza Antoni, S.H.,M.H, Kasi Penkum Kejati Kalbar I. Wayan Gedin Arianta, S.H.,M.H.