REDAKSI SATU – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) hadir di Kalimantan Barat untuk mendengarkan suara masyarakat di Aula Teater 2 Gedung Konferensi Universitas Tanjungpura (Untan), Selasa 30 Juli 2024.
Kegiatan Komite Pengawas Perpajakan yang bertajuk “Komwasjak Mendengar” tersebut dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FEB Untan, Juanda Astarani, SE,M.Sc, dan Ketua Komwasjak, Amien Sunaryadi.
Kegiatan yang digelar oleh Komite Pengawas Perpajakan tersebut merupakan wadah bagi masyarakat Kalimantan Barat untuk memberikan saran, masukan, dan aspirasi terkait kebijakan serta administrasi perpajakan di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi mengungkapkan bahwa Komwasjak adalah komite non struktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan. Salah satu tujuan Komwasjak adalah untuk mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
“Karena kami secara konsep mewakili Wajib Pajak, maka kami persilakan kepada Bapak/Ibu sebagai wakil dari Wajib Pajak di Kalimantan Barat untuk memberikan pertanyaan, pengaduan, saran, kritik dan sebagainya dalam acara ini,” ujar Amien.
Selanjutnya, agenda utama yaitu diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Wakil Ketua Komwasjak, Zainal Arifin Mochtar. Sesi ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya akademisi, tax center, asosiasi, pegiat antikorupsi, dan media lokal. Para peserta memiliki kesempatan untuk terlibat dalam sesi tanya jawab, berbagi pandangan, serta memberikan masukan langsung kepada Komwasjak.
Beberapa isu yang muncul dalam diskusi di antaranya terkait tantangan dalam administrasi perpajakan, simplifikasi peraturan perpajakan, kepatuhan pajak, pelayanan petugas pajak, diskresi yang dimiliki otoritas perpajakan, serta diseminasi perpajakan yang belum memadai.
Kegiatan ditutup dengan closing remark dari Ketua Komwasjak. Amien menegaskan bahwa Komwasjak harus independen dalam melaksanakan tugas, tidak boleh disetir oleh siapapun, dan memiliki professional judgement. Amien juga berharap apabila masyarakat menemukan praktik suap dalam perpajakan, agar dilaporkan kepada Komwasjak melalui saluran pengaduan yang ada, karena suap adalah penyakit dalam sistem keuangan negara.
Dalam kegiatan tersebut Komite Pengawas Perpajakan juga mengucapkan terima kasih kepada semua peserta yang telah berpartisipasi dan berbagi pandangan dalam acara ini. Partisipasi aktif dan kontribusi yang berharga dari masyarakat akan menjadi dasar yang kuat untuk reformasi perpajakan yang lebih baik dan lebih adil di masa mendatang.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Gd.Juanda II Lantai 14, Jl. Wahidin Raya No.1 Jakarta Pusat (021) 3512208-09
pengaduan.komwasjak@kemenkeu.go.id
Komwasjak adalah komite yang melakukan fungsi pengawasan pada aspek strategis bidang
perpajakan. Komwasjak berada di bawah dan bertanggung jawab Kepada Menteri Keuangan,
serta bersifat independen dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Tugas Komwasjak yaitu membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (PMK Nomor 2/PMK.09/2023).
Editor: Adrianus Susanto318