Iklan
BerandaKALBARPeristiwa di SPBU 6478321 Dalam Proses di Polsek Sungai Kakap

Peristiwa di SPBU 6478321 Dalam Proses di Polsek Sungai Kakap

KALBAR |redaksisatu.id – Peristiwa Arogansi perampasan alat kerja Wartawan saat peliputan, yang dilakukan oleh seorang karyawan SPBU 6478321 saat ini sedang dalam proses klarifikasi di Mapolsek Sungai Kakap, Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat.

“Memang benar ada laporan dari Saudara Ismail terkait peristiwa di SPBU tersebut, dan saat ini kita sedang melakukan tahap pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan klarifikasi,” kata Kapolsek Sungai Kakap, AKP. Suyitno, SH, MH, saat dikonfirmasi sejumlah awak media diruang kerjanya di Mapolsek, Minggu 1 Mei 2022, sekitar Pukul 13.56 WIB.

Menurut Kapolsek, pasca peristiwa tersebut pihaknya belum menetapkan tersangka. Karena pihaknya masih melakukan tahap klarifikasi dan upaya mediasi antara pihak SPBU 6478321 dengan pelapor.

BACA JUGA  Naik Dango Ke-1 DAD Kota Pontianak, Begini Penyampaian para Tokoh Dayak
SPBU
SPBU 6478321 di Jalan Raya Sungai Kakap Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

“Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, kita baru tahap klarifikasi saja, dan kita sedang melakukan upaya mediasi kepada kedua belah pihak,” ujar Suyitno.

Namun apabila upaya mediasi gagal, lanjut Kapolsek Sungai Kakap menyampaikan, pihaknya akan tetap melakukan proses hukum selanjutnya. Itupun kata Suyitno, kalau kasus tersebut memenuhi unsur-unsur dan bukti-bukti.

“Kalau tidak cukup bukti, berarti kasus ini tidak bisa kita lanjutkan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Biro Hukum: Pj Sekda Diperiksa Kejati Kalbar Kapasitasnya sebagai Mantan PLT BKAD Pemprov
SPBU
Barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian di Mapolsek Sungai Kakap, Jalan Raya Sungai Kakap Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Minggu 1 Mei 2022, sekitar Pukul 14.00 WIB.

Terkait adanya mobil yang didalamnya bermuatan sejumlah Jeriken di SPBU 6478321, Kapolsek mengakui bahwa mobil yang bermuatan Jeriken tersebut memang benar ada disekitaran SPBU pada saat peristiwa tersebut terjadi. Namun terang AKP. Suyitno, pengantri minyak yang menggunakan Mobil tersebut sudah mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kepala Desa.

“Kalau mobil yang bermuatan Jeriken itu benar, tetapi saat itu pemilik belum melakukan pengisian di SPBU, menunggu Surat Rekomendasi dari Desa, katanya lupa dibawa, Mobil beserta muatan Jerikennya sudah kita amankan juga,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Kapolsek AKP. Suyitno menyampaikan, pihaknya juga saat ini melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Sungai Kakap terkait Surat Rekomendasi Pengantrian Minyak di SPBU 6478321.

BACA JUGA  Kebakaran Barak Batalyon RK 644/Walet Sakti di Kapuas Hulu
SPBU
Sejumlah Jeriken yang berisi Minyak jenis Pertalite di SPBU 6478321 di Jalan Raya Sungai Kakap Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB.

“Kepala Desa sudah kita panggil juga untuk klarifikasi terkait Surat Rekomendasi tersebut, tapi Kepala Desa belum datang-datang juga,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan data-data yang diperoleh Wartawan media www.redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat, terkait Surat Rekomendasi yang dimaksud tersebut, tidak sesuai dengan fakta. Fakta di lapangan Mobil yang digunakan untuk mengantri BBM Jenis Pertalite Nopol KB 1096 SB, sedangkan dalam Surat Keterangan Rekomendasi Desa Sungai Kakap, tertera jenis kendaraan KB 8123 AB.

Dimana Rekomenadasi tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Desa Sungai Kakap, Nomor: 470/148/Pem/2022 yang ditandatangani dan Cap Kepala Desa Sungai Kakap atas nama Syarif Said pada tanggal 13 April 2022, bahwa Surat Keterangan tersebut diberikan kepada atas nama M. Yakop dengan Alamat Gg. Cahaya Harapan Desa Sungai Kakap.

Dalam Surat Keterangan tersebut, Kepala Desa Sungai Kakap, menerangkan bahwa Surat Keterangan diberikan kepada yang bersangkutan sebagai Persyaratan Pengambilan BBM jenis Pertalite di SPBU 6478321 Sungai Kakap, dengan Jumlah 525 liter per hari, dengan menggunakan Jeriken dengan jenis kendaraan KB 8123 AB.

Bukan hanya itu, pada saat Peristiwa hari Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB, SPBU 6478321 juga melayani para pengantri lainnya yang menggunakan Jeriken.

Adrian318

BACA JUGA  Tim Gabungan Polda Kalbar Berhasil Gagalkan Peredaran 9,19 Kg Ganja

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.