Humas Polres Kota Bukittinggi Sumatera Barat memberikan peringatan kepada mayarakat. Kendaraan yang mati pajak selama dua tahun, data STNK dihapus dan dianggap bodong.
Terkait hal tersebut, muncul bermacam persepsi di tengah masyrakat. Ada yang mengatakan ” Kendaraan kami punya BPKB dan STNK, Cuma Pajaknya aja yang mati, bukan kendaraan bodong atau curanmor. Dan ada juga tanggapan yang positif.
Dari berbagai macam tanggapan tersebut, Kasat Lantas Polres Bukittinggi AKP. Ganda Novidiningrat Gunawan, S. Ik menjelaskan lewat WA.
Peraturan ini sebenarnya sudah lama keluar akan tetapi belum diberlakukan saja, kita di wilayah hanya menunggu perintah dan petunjuk lebih lanjut terkait pelaksanaannya.
Mengenai aturan itu sebenarnya bukan mati pajak bahasanya, tapi tidak dilakukan pengesahan tahunan sebanyak 2 kali.
“Jadi ketika tidak dilakukan pengesahan 2 tahun, kami Polri beserta pejabat yang menaungi di bidang regident, berhak memusnahkan identitas kendaraan tersebut. ujar Ganda.
Ganda menambahkan, apabila identitas kendaraan sudah dimusnahkan maka tidak dapat diterbitkan kembali surat-surat kendaraannya.
“Intinya kalau bayar pajak, dilakukan pengesahan dan kalau tidak bayar pajak tidak dilakukan pengesahan, selanjutnya kalau tidak bayar pajak selama 2 tahun maka 2 tahun pula tidak dilakukan pengesahan secara otomatis identitas kendaraannya di hapus,” pungkas ganda mengakhiri.
Pernyataan dari Kasat di atas diperkuat oleh Pembina Samsat Nasional, yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri yang resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. (Zon)