REDAKSI SATU – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dan menahan 2 (dua) orang tersangka HN dan RG dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) PETRA tahun anggaran 2017 dan 2019.
Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.MH dalam Press Release pada Senin 8 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan para Tersangka HN dan RG,” ungkap Siju.

Ia menjelaskan, bahwa untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra mendapat dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp 5 miliyar tahun anggaran 2017. Namun HN selaku Seksi Pelaksana bersama-sama dengan RG selaku koordinator tenaga teknis Pembangunan GKE PETRA Sintang tidak melaksanakan Pembangunan sesuai dengan NPHD/RAB.
“Terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp748.906,017,39,- sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar,” katanya.
Sedangkan tahun anggaran 2019, lanjut Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalbar menerangkan bahwa GKE PETRA kembali mendapat Dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp 3 milyar untuk pembangunan GKE PETRA Sintang.

HN selaku Seksi Pelaksana Pembangunan GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2019 membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2019 tanggal 27 April 2019. Padahal kegiatan/pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019 karena Pembangunan Gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018.
“Sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera Tahun 2019 sebesar Rp3 milyar sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar,” tandasnya.
Perbuatan tersangka HN, dan RG disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap tersangka HN, dan RG dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan Tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
“Para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 8 September 2025 sampai tanggal 28 September 2025,” ujarnya.
Siju menegaskan, bahwa untuk Tahun Anggaran 2019 sedang dilakukan pendalaman Penyidikan untuk menetapkan Calon Tersangka lainnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum khususnya di Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan.
“Kami akan terus memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.



