REDAKSI SATU – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar) Ahelya Abustam, S.H.,M.H melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, S.H.,M.H membenarkan pemanggilan terhadap 3 (tiga) orang terkait proses hukum perkara kasus dugaan Korupsi dan penyalahgunaan Dana Hibah Yayasan Mujahidin.
Tiga orang yang dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yakni inisial SK selaku Ketua Yayasan Mujahidin dijadwalkan diperiksa tanggal 24/6/2025, H selaku Sekda Kalbar diperiksa tanggal 25/6/2025 dan S Mantan Gubernur Kalbar akan diperiksa tanggal 26/6/2025.
“Sesuai jadwal pemanggilan yang sebelumnya dilayangkan oleh Penyidik Kejati Kalbar, bahwa hari ini ada pemanggilan, seyogyanya datang hari ini 24/6. Memang benar ada dari Ketua Yayasan (inisial SK), intinya pada hari ini Ketua Yayasan udah datang dan sedang dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta, S.H.,M.H saat dikonfirmasi langsung oleh Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat media online Redaksi Satu pada Selasa, 24 Juni 2025, pukul 10.57 WIB.

Lanjut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyebut, untuk mantan Gubernur Kalimantan Barat (S) dan mantan Pj Gubernur Kalimantan Barat sesuai Jadwal akan diperiksa pada hari Rabu dan Kamis.
Diketahui bahwa sebelumnya pihak Asiten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar melalui surat panggilan pemeriksaan Nomor :B.1820/O.1.5/Fd.1/06/2024 pernah memanggil Mantan Gubernur Kalbar S untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Jaksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan Korupsi Hibah Mujahidin, namun mangkir atau tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejati Kalbar.
Kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin dari Pemda Kalbar tahun anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2023 saat ini sudah tahap penyidikan untuk selanjutnya menuju Proses penetapan tersangka. Pihak Kejati Kalbar pun dikabarkan sudah mengantongi hasil perhitungan Kerugian Negaranya dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar bahkan sudah meminta keterangan para Ahli untuk mendukung bukti-bukti yang ada guna mengetahui siapa-siapa yang bertanggungjawab yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya pihak penyidik Kejati Kalbar sudah memeriksa 27 orang dan 3 orang saksi ahli, bahkan ada yang diperiksa beberapa kali, antaranya Mantan Sekda Kota Pontianak M selaku Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin serta pejabat penting lainnya di lingkungan Pemda Kalbar.
Dari hasil pemeriksaan penyidikan diketahui bahwa bantuan dana hibah dari Pemda Kalbar kepada Yayasan Mujahidin diduga dialihkan untuk Pembangunan gedung sekolah swasta SMA Mujahidin dan kios-kios bisnis Centre. Pemda Kalbar menggelontorkan dana hibah sekitar kurang lebih Rp22 Miliar selama tiga tahun berturut turut.
Sebagai informasi, pemberantasan korupsi merupakan salah satu atensi khusus dalam Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan komitmen Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. Selain itu, penuntasan penanganan perkara kasus korupsi merupakan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, S.H.,M.H.