REDAKSI SATU – Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kejaksaan Negeri Kota Singkawang, secara resmi menetapkan sebagai Tersangka tindak pidana korupsi dan melakukan penahanan terhadap Sumastro selaku Sekretaris Daerah Kota Singkawang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang pada Kamis 10 Juli 2025.
Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Sumastro selaku Sekretaris Daerah Kota Singkawang yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Singkawang tersebut merupakan perkembangan penangan perkara terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang tahun 2021.
“Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Singkawang, Ambo Rizal saat dikonfirmasi Redaksi Satu.

Bahwa Tim Penyidik, lanjut Ambo menyampaikan pada hari ini Kamis 10 Juli 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR : TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025 telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka (S) selaku Sekertaris Daerah Kota Singkawang.
“Selanjutnya Tim Penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak hari ini berdasarkan Surat Penahanan Nomor : TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 tersangka di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Singkawang.
Akibat perbuatannya, Tersangka Sumastro dengan inisial S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula, pada tanggal 26 Juli 2021 terbit Surat Keputusan Retribusi Daerah tahun 2021 Nomor 21.07.0001 sebesar Rp5.238.000.000.
Pada tanggal 3 Agustus 2021 mengajukan surat kepada Walikota Singkawang perihal Permohonan keberatan Retribusi, atas keberatan tersebut, Walikota Singkawang mengeluarkan Keputusan Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah PT Palapa Wahyu Group Taman Pasir Panjang Indah Singkawang untuk surat ketetapan retribusi daerah Nomor : 21.07.0001.
Selanjutnya, PT Palapa Wahyu Group diberikan keringanan retribusi sebesar 60% atau sebesar Rp3.142.800.000,- dan penghapusan denda administrasi sebesar 2% perbulan selama 120 bulan atau sebesar Rp2.535.192.000 apabila pembayaran dilakukan secara angsuran, sehingga wajib retribusi harus memenuhi pembayaran sebesar Rp2.095.200.000 dan memberikan keringanan berupa pembayaran angsuran maksimal selama 120 bulan sebesar Rp17.460.000,- per bulannya.
Atas terbitnya SK Walikota tersebut, maka di buat perjanjian angsuran Nomor 973/3297/SPA/WASDAL-B/2021 tanggal 27 Desember 2021, bahwa pembayaran dilakukan mulai tangal 29 Desember 2021 sampai 29 Nopember 2031.
“Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan, terdapat adanya serangkaian perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang telah memperkaya atau menguntungkan orang lain atau korporasi yaitu PT Palapa Wahyu Group,” tandas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Singkawang.
Selain itu, terdapat mens rea atau kesalahan dari pengelola barang milik daerah dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah Kota Singkawang yang awalnya adalah tidak melaksanakan hasil konsultasi dan kordinasi dari Dirjen Perimbangan Keuangan, dari Kementerian Dalam Negeri dan dari Gubernur Kalimantan Barat.
Bukan hanya itu, perbuatan Tersangka Sumastro selaku Sekretaris Daerah Kota Singkawang juga berdasarkan hasil penyidikan telah menyalahgunakan kewenangan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.
Tersangka Sumastro selaku Sekretaris Daerah Kota Singkawang pun menghindari menggunakan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk menghindari pelelangan atau tender dalam pemanfaatan barang milik daerah karena keinginan mengakomodir PT Palapa Wahyu Group untuk memanfaatkan barang milik daerah tersebut.
“Tim audit BPKP, berpendapat akibat tindakan ini negara mengalami kerugian sebesar Rp3.142.800.000,- akibat kebijakan keringanan retribusi tersebut,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Singkawang menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang bersih dan transparan, serta terus mendalami pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.



