REDAKSI SATU – Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil menangkap DPO Perkara Perbankan di rumah kediamannya, Jalan Condet Raya, Jakarta Timur, pada Jumat 29 Agustus 2025, sekitar Pukul 21.30 WIB.
Pernyataan terkait penangkapan DPO tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta dalam Siaran Persnya, Sabtu 30 Agustus 2025.
Wayan menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak yang bekerjasama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.

Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Identitas Harip Budiman Alias Padang Bin Hasan, TJ Medan, 28 Tahun/ 30 Maret 1997, Laki-Laki, Indonesia, Kp. Pananggam, RT. 003/RW. 005, Kelurahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Islam, Karyawan Swasta (Sales Officer Briguna Purna di Bank BRI), SMK.
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 120/Pid.Sus/2024/PN Ptk tanggal 11 Juli 2024 An. Harip Budiman Alias Padang Bin Hasan di putus hakim bebas sehingga dikeluarkan demi hukum, dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak mengajukan Kasasi.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7684 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024 An. Harip Budiman Alias Padang Bin Hasan diputus dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Lanjutnya menyampaikan, sebagaimana dakwaan alternatif Pertama dan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.
“Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 Wib Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Kejari Pontianak membawa terpidana ke Pontianak dan selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas II Pontianak untuk melaksanakan Putusan untuk menjalani sisa masa pidananya,” sindirnya.
Penangkapan DPO oleh Tim Tabur pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan dan penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” ujar Kasi Penkum.



