REDAKSI SATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu saat ini sedang melakukan penyelidikan Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat-obatan dan Bahan Medis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2023.
Proses hukum kasus dugaan Korupsi tersebut terungkap dengan dilayangkannya Surat Panggilan Kejari Kapuas Hulu kepada para pihak yang isinya untuk diminta keterangan dan membawa dokumen yang diperlukan.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Nomor: PRINT-01/0.1.16/Fd.1/05/2025.

Dalam surat Panggilan tersebut, yang bersangkutan dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Barang Belanja Obat-obatan dan Belanja Bahan Medis Habis Pakai Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2023,
Terkait ini juga, publik mengingatkan adanya dugaan Korupsi terhadap pengadaan Incenerator Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2020 yang sempat mencuat di aparat penegak hukum.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya.
Asep menyampaikan pernyataan tersebut merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”