REDAKSI SATU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu saat ini tengah menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembayaran tunjangan komunikasi (TKI), tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2023 s.d 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh oleh media online Redaksi Satu bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Nomor: PRINT-04/0.1.16/Fd.1/06/2025.
Dalam surat Panggilan kepada Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu tersebut para pihak terkait dipanggil untuk dimintai keterangannya dan diminta membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi.

“Ada anggota DPRD yang diperiksa dari pagi sampai jam 10 malam,” ungkap Narasumber kepada media ini.
Menurut Narasumber, kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu tengah hangat-hangat menjadi pembicara di Kota Putussibau.
“Kita minta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu membuka kasus ini secara terang benderang, jangan tertutup,” sindirnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya.
Asep menyampaikan pernyataan tersebut merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”