Pasaman Barat | Redaksi Satu – Keadilan Ditandai Oleh Putusan Banding 249/B/2021/PT TUN Mdn pada 25 Januari 2022 untuk dapat kita ambil pelajaran, dan ini adalah terbaik, negara kita adalah negara hukum, hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) konstitusi kita.
Dengan demikian kita punya garis atau memiliki dasar dan aturan dalam menjalankan amanah bernegara, salah satunya adalah melakukan tanggung jawab saat mengemban amanah dengan jujur dan adil serta harus patuh terhadap regulasi dan aturan yang ada, yakni dalam setiap mengambil kebijaksanaan atau keputusan hendaknya jangan menimbulkan kegaduhan, dan keresahan masyarakat hingga berpotensi mengganggu citra pemerintahan.
“jadi bila seseorang yang memiliki jabatan atau kekuasaan, dalam melaksanakan jabatan dan kekuasaannya tentu tidak bisa berbuat sewenang-wenang, semua harus sesuai prosedur dan hukum ‘due process of law, (bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, di mana segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan atas hukum),” terang kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Lex Patriae, Adma Sadli Lubis SH, MH. kepada Insan Pers yang tergabung di AJO (PerkumpulAn Jurnalis Online) Pasbar Jumat, (28/01/2023 ) di Simpang Empat.
Hal ini terkait Amat Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang menerima permohonan banding dan tergugat /pembanding, dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang nomor 23/G/2021/PTUN Pdg, tanggal 12 Oktober 2021 yang di mohonkan banding, serta menghukum tergugat /pembanding untuk membayar perkara pada ke-dua tingkat pengadilan dan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar 250.000 ribu rupiah .
Adapun Majelis hakim banding yang memutus perkara tersebut adalah, Hakim Ketua Simon Pangondian, Sinaga SH. Hakim Anggota, HL Mutafa Nasution, SH. MH. dan Hakim Anggota, Herman Baeha, SH. MH.
Sementara Daniel H. Siagian, SH sebagai panitera pengganti banding.
Menurut Adma, dengan demikian memori banding oleh Pembanding/Tergugat (Pj Wali Nagari Parit) atas penyerahan memori banding, Terbanding/Penggugat (Ismadia Candra) atas keluarnya amar putusan banding PT TUN Medan tersebut di atas patut menjadi apresiasi bagi semua orang.
“untuk itu, ke depan marilah kita dalam setiap pengambil kebijakan apakah itu di Pemerintahan tertinggi sampai di tingkat Pemerintahan terendah seperti Pemerintahan Nagari ataupun sebagai pemimpin di semua jenjang kehidupan, semua harus patuh terhadap regulasi dan aturan yang ada dengan jujur dan keadilan,” harapnya.
Dikatakan Adma, keputusan majelis hakim PTUN Padang yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ismadia Candra, kini telah diperkuat oleh Putusan Banding, pada 25 Januari 2022 dengan nomor putusan banding 249/B/2021/PT TUN Mdn untuk dapat kita ambil pelajaran.
Berita terkait dikabulkan gugatan terkait pemberhentian secara tidak hormat Kepala Jorong Air Runding, Ismadia Candra sebagai penggugat, sebelumnya sudah pernah dimuat di berbagai media pada Oktober tahun lalu.
Dengan demikian harapan kita, ini pembelajaran yang berharga, agar semua pejabat dalam mengeluarkan Surat Keputusan khususnya terkait pemberhentian, apa lagi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana di atur dalam Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan dan Permandagri Nomor 67 Tahun 2017 TENTANG Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA, untuk tidak lagi semena-mena.
akhirnya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan batal Surat Keputusan Penjabat Wali Nagari Parik Nomor 188.4/27/SK/WN-P/2021 tentang pemberhentian kepala jorong Air Runding yang diterbitkan tanggal 26 April 2021, serta mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Penjabat Wali Nagari Parik tersebut di atas, Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Ismadia sebagai Kepala Jorong Air Runding seperti semula sebelum diberhentikan.
“Kami berharap Wali Nagari sebagai pimpinan di Nagarinya hendaknya memberikan contoh yang baik dengan menaati perintah pengadilan, dalam hal ini dengan segera melaksanakan Putusan PTUN Padang tersebut,” tutup Adma.
(Zoelnasti)