DEPOK | redaksisatu.id – Kasus korupsi di Dinas Pemmadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Kini Jaksa sudah menetapkan 2 orang tersangka.
Kasus korupsi ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro. Ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda yakni pengadaan barang dan jasa serta pemotongan upah.
“Jadi ada dua klaster perkara yang sedang kami tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan, pertama pengadaan seragam dan sepatu PDL, kedua pemotongan upah tenaga honorer,” ujar Kuncoro di kantor Kejaksaan Negeri Depok, Kamis 30 Desember 2021.
Kuncoro juga mengatakan, untuk tersangka pada klaster pertama yakni pengadaan seragam dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018, tersangka yang telah ditetapkan adalah inisial AS. Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“AS ini adalah mantan Sekretaris Dinas, dan pada saat kejadian yang bersangkutan bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen,” jelas Kuncoro, dikutif dari media khalfani
Kata Kuncoro, dalam hasil penyelidikan, AS diduga menggelapkan uang negara senilai Rp 250 juta dalam proses pengadaan tersebut. “Tapi untuk nominal pastinya, masih dihitung oleh tim ahli,” imbunya.
Sementara itu, untuk klaster kasus korupsi atau dugaan tindak pidana korupsi yang kedua adalah pemotongan upah tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok yang telah dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2020.
“Untuk klaster kedua yang kami tetapkan sebagai tersangka inisialnya adalah A, yang bersangkutan ini menjabat sebagai bendahara pembantu,” ungkap Kuncoro.
Kuncoro juga memaparkan, dugaan kerugian negara akibat perbuatan A adalah senilai Rp 1,1 miliar.
Pihaknya dikatakan Kuncoro telah melakukan pendalaman terhadap dua klaster perkara tersebut untuk mencari terduga pelaku lainnya.
“Jadi untuk sementara itu yang bisa kami peroleh untuk kasus Damkar, dalam waktu dekat akan kami kembangkan lagi,” jelas Kuncoro.
Kasus ini terungkap berkat seorang anggota Damkar Kota Depok bernama Sandi Butar butar.
Sandi viral setelah postingan di media sosialnya yang menyebut ada dugaan praktik kasus korupsi di kantor tempatnya bekerja. Sandi mengunggah foto dirinya yang sedang memegang poster berwarna kuning bertuliskan meminta pertolongan kepada Kemendagri dan Presiden RI atas dugaan praktik korupsi pada instansinya berdinas.
“Bapak Kemendagri, tolong untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadaman Kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 100 persen, banyak digelapkan!” tulis unggahan foto pertama.
Sementara unggahan foto kedua bertuliskan “Pak Presiden Jokowi, tolong usut tindak pidana korupsi Dinas Pemadaman Kebakaran Kota Depok. #StopKorupsiDamkar.”
Setelah kasus korupsi ini viral, Sandi mengaku diimingi sejumlah uang agar tak meneruskan laporannya soal dugaan korupsi di Damkar Depok. Dia juga mengaku mendapat ancaman dari pejabat di dinas tersebut.
[*to-65].