BerandaNASIONALKasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin, Kejati Kalbar: Naik Status jadi Penyidikan

Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin, Kejati Kalbar: Naik Status jadi Penyidikan

REDAKSISATU.ID – Terkait proses hukum penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dana Hibah Puluhan Miliar Yayasan Mujahidin Kalbar Tahun Anggaran 2021 s.d 2023, saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menaikkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan.

Terkait peningkatan status penanganan kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Subeno, S.H.,M.H, melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I.W. Gedin Arianta kepada Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu melalui pesan WhatsApp, Jumat 10 Mei 2024.

Kasi Penkum Kejati Kalbar menyampaikan, para pihak yang terkait itu pun sudah dipanggil secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  KAHMI Kalbar Gelar Nobar Film Lafran Pane bersama PJ Gubernur
Dana Hibah
Prasasti Peresmian Gedung SMA dan Sentra Bisnis Yayasan Mujahidin Kalbar oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H.,MH pada 10 Juli 2022. (Dok: Redaksi Satu).

“Baru naik penyidikan, dan sudah dilakukan proses pemanggilan,” ungkap Arianta saat dikonfirmasi media online Redaksi Satu.

Tahap Penyidikan kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar tersebut tertuang dalam Sprindik Nomor 02/0.1/Fd.1/04/2024 yang beredar di Kalangan sejumlah Pejabat di Kantor Gubernur Kalbar sejak hari Rabu 8 Mei 2024 melalui pesan WhatsApp setelah adanya Surat Panggilan Pemeriksaan dari Kejati Kalbar kepada Sejumlah Pejabat dan Mantan Pejabat Pemprov Kalbar yang disampaikan ke bagian yang menanganinya di Kantor Gubernur.

Pemanggilan Pemeriksaan oleh Penyidik Kejati Kalbar terhadap pihak-pihak yang di duga terlibat dalam kasus dugaan Korupsi dan atau TPPU dana Hibah Mujahidin dari Pemprov Kalbar ini akan dilaksanakan pada 13 sampai dengan 16 Mei 2024.

BACA JUGA  Menhan RI Prabowo Subianto Resmikan Komandan KRI Teluk Weda-526

Berdasarkan pengakuan pihak Yayasan, Anggaran untuk pembangunan SMA dan Sentra Bisnis Yayasan Mujahidin Kalbar itu menggunakan Anggaran Dana Hibah dan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 4 (empat) tahap.

“Pembangunan sejak tahun 2021 sampai 2023, sebanyak 4 (empat) tahap anggaran. Anggaran tersebut dari Bio Sosial Kesra dan Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar pada tahun 2022,” ungkapnya.

Dia menyebut, selain 3 tahap anggaran Dana Hibah yang secara berturut-turut sejak tahun 2021 hingga 2023, Anggaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar juga sempat terealisasi pada tahun 2022, tetapi hanya satu kali realisasi saja dan selanjutnya tidak ada realisasi lagi. Karena katanya berdasarkan aturan dari Pusat, tidak boleh.

BACA JUGA  KSOP Belum Ada Kemajuan Menangani Kasus Agen Pelayaran KM Intan-51

Lanjutnya, pembangunan SMA dan Sentra Bisnis Yayasan Mujahidin Kalbar tersebut dikerjakan secara swakelola dan yang ditangani dan diketuai oleh Ismuni.

“Tapi yang jelas ada 4 (empat) tahap yang bersumber dari Dana Bio Sosial Kesra Pemprov Kalbar dan Anggaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar,” tegasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Security PT. Nusantara Hidrotama Dilaporkan, Halangi Tugas Wartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.