REDAKSISATU.ID – Ketua Pengurus Daerah (PD) PERHAPI Perwakilan Kalimantan Barat, Abdul Haris Fakhmi menilai bahwa aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terindikasi kuat menggunakan Gelundung Tong Rendam bahan kimia dan alat berat Ekskavator di kawasan hutan lindung Desa Batu Tiga, jelas sangat membahayakan, melanggar aturan dan hukum yang berlaku.
Pernyataan terkait aktifitas PETI tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PD PERHAPI Kalbar, Abdul Haris Fakhmi saat dikonfirmasi secara Ekslusif oleh Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa 7 Mei 2024, Pukul 08.51 WIB.
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, Abdul Haris Fakhmi yang sedang mengikuti kegiatan di Jakarta itu mengatakan, pada prinsipnya persoalan PETI tersebut merupakan ranahnya dan wewenang pihak Penegak Hukum, karena Ilegal sesuai aturan dan Undang-undang.

“Kalau Tong Gelundung itu nama polanya Sianidasi, kalau Sianida itu terpapar Matahari memang menguap sifatnya. Tetapi kalau dia tercampur air, itu berbahaya karena larut ke badan air atau permukaan sungai,” ungkap Abdul Haris Fakhmi selaku Ahli Pertambangan Indonesia.
Yang lebih bahaya lagi, lanjut Ahli Pertambangan Indonesia itu menekankan, karena bersifat beracun kalau di atas ambang yang dipersyaratkan.
“Sebenarnya Sianida tidak diperbolehkan, sudah lah Sianida, pakai Ilegal lagi. Sudah dua kali salahnya,” tandasnya.

Dia menjelaskan, sedangkan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan air raksa itu namanya Amalgamasi. Amalgamasi adalah proses pengikatan logam emas dari bijih tersebut dengan menggunakan Merkuri (Hg) dalam tabung yang disebut sebagai Gelundung (Amalgamator).
“Amalgamasi itu lebih parah lagi, karena air Raksa kalau sudah ke badan Sungai, bisa mencemari Biota sungai, terutama Ikan. Dan kalau ikan itu dikonsumsi masyarakat bisa berdampak jangka panjang ke anak-anak atau yang mengkonsumsi ikan yang sudah tercemar itu. Akibatnya bisa merusak syaraf dalam jangka panjang. Kasus tersebut hampir sama dengan kasus di Minamata, Jepang atau di Nyumon Minahasa Raya yang buang limbah ke dasar laut,” jelasnya.
Ahli Pertambangan Indonesia, Abdul Haris Fakhmi menilai bahwa aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan.

Terkait aktifitas Pertambangan Emas Ilegal yang menggunakan alat berat Ekskavator di kawasan hutan lindung tersebut, jelas tidak dibenarkan dan menyalahi aturan. Karena kawasan hutan lindung tidak seharusnya dilakukan penambangan dengan skala besar atau dengan menggunakan alat berat Ekskavator.
“Oh itu jelas tidak dibenarkan dan menyalahi aturan. Maka kami berharap, proses penegakan hukum itu berjalan dengan semestinya, dan harus ditegakkan, sesuai komitmen kita dengan Pak Kapolda,” tegas Ahli Pertambangan Indonesia.
Sementara itu, dua kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan Tong Gelundung atau Tong Rendam di kawasan Hutan Lindung, Bukit Hitam, dan aktifitas PETI yang menggunakan alat berat Ekskavator di kawasan Hutan Lindung daerah tersebut, saat ini sedang dalam proses hukum yang ditangani oleh Polres Kapuas Hulu. Kedua kasus yang ditangani tersebut sudah berjalan kurang lebih dua minggu yang lalu.

Menurut Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, S.IK.,M.H kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan para Saksi dan Ahli.
“Masih tahap pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli,” jawab singkat Hendrawan melalui pesan WhatsApp nya, saat dikonfirmasi terkait perkembangan proses hukum penanganan kasus tersebut, Pukul 08.23 WIB.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat (Kadis LHK Kalbar), Yani belum memberikan jawaban, saat dikonfirmasi Pukul 08.49 WIB.
Editor: Adrianus Susanto318