BerandaHUKUMKaryawati PT. PBN "Hamil" Masyarakat Minta Polisi Segera Usut Tuntas

Karyawati PT. PBN “Hamil” Masyarakat Minta Polisi Segera Usut Tuntas

Redaksi Satu – Kasus yang menimpa salah satu karyawati PT. PBN di Bekasi, yang dihamili seorang Supervisor perusahaan, makin menuai reaksi masyarakat dan menguat dukungan agar polisi segera menuntut tuntas, (9/11/2022).

Selain dari wilayah Cianjur, Sukabumi, bahkan reaksi masyarakat di Bogor pun menghangat. Salah satu Ormas yakni’ Benteng Padjajaran mengutuk keras perbuatan asusila yang dilakukan oleh Supervisor terhadap karyawati inisial S.

“Kami meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini agar terang benderang. Apapun dalilnya perbuatan ini menjijikkan, masuk kategori perzinahan/perbuatan tidak menyenangkan, akibat dari perbuatannya karyawati tersebut hamil.

BACA JUGA  Wakapolda Buka Latihan Simulasi Pengamanan TPS Pemilu 2024

Pihak perusahaan harus segera memanggil Supervisor tersebut, dan mengambil tindakan, agar kejadian serupa tidak terulang pada karyawati lainnya.

Pelaku harus bertanggung jawab secara moral dan adab. Ini mungkin saja baru satu dari sekian kasus, dari banyak karyawati yang dizinahi’, hingga hamil, infonya terdapat puluhan karyawati yang bernasib serupa. Namun tidak berani mengambil langkah hukum di beberapa tempat.

Tentu pelaku atau Supervisor perusahaan memiliki link orang kuat, menyewa lawyer itu haknya, tapi kebenaran tidak akan pernah kalah oleh kedzoliman.

BACA JUGA  Kapolres Ketapang Pimpin Pemadaman Karhutla di Desa Sungai Besar

Kami selaku ketum Ormas Benteng Padjajaran, Doel Samson Samber Nyawa, meminta Polisi segera bertindak dan cepat merespon, agar kejadian ini tidak terulang dan kejadian ini di proses hukum.

“Jika pelaku tidak mau bertanggung jawab pada korban, baik secara moril dan materil, maka jadikan hukum sebagai panglima” ujar Doel Samson,SH,MH.

Hal lainnya ditekankan dia perihal hak media memberitakan merupakan delik khusus yang dilindungi UU Pokok Pers, maka amat dangkal jika ada Advokat mengancam wartawan, untuk menghapus pemberitaan dengan alasan harus memiliki ijin dari Korban.

BACA JUGA  Kapolda Irjen Pol Suryanbodo Kukuhkan Batalyon C Pelopor Satbrimob Kalbar

Jangan pernah mengancam kebebasan Pers, selama dengan data dan bukti yang kuat. Kami tahu kualitas wartawan ini bukan picisan dia, lulusan IPB angkatan 34, amat sangat kerdil mengancam kebebasan Pers, malah bisa juga dilaporkan balik atas bukti Whatsapps itu pada kepolisian dengan pasal berlapis, yakni ancaman UU ITE juga pasal perlindungan Wartawan pada pasal 8, Pasal 8.

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Di samping pasal 4 ayat 2 dan 3 atas ancaman untuk menghapus pemberitaan, Pasal 4.

BACA JUGA  Begal Payudara 1 Orang, Sangat Keterlaluan Dihakimi Warga

“1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak” ujar Doel Samson.(Tim)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Warga, Akan Gugat Pejabat Tata Usaha Negara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.