spot_img

Kajati Emilwan Ridwan Benarkan Penahanan Terhadap Askiman Eks Wabup Sintang

REDAKSI SATU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan membenarkan penahanan terhadap Askiman (AS) Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) PETRA tahun anggaran 2017 dan 2019.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kajati Emilwan Ridwan disela-sela saat dirinya melakukan pengecekan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) barang bukti Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum bersama Kakanwil Pas dan Imigrasi.

Emilwan Ridwan menjelaskan, bahwa sebelumnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah melakukan menahan dan menetapkan 2 (dua) orang tersangka HN dan RG pada Senin 8 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA  Penyelundupan Ribuan Kosmetik Ilegal asal Filipina Berhasil Digagalkan Polisi
Emilwan Ridwan
Askiman Eks Wakil Bupati Sintang saat digelandang oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak, pada Senin 10 November 2025. (Foto: Redaksi Satu).

“Benar, pada hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menetapkan dan menahan 1 (satu) Tersangka inisial AS (Askiman) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) PETRA tahun anggaran 2017 dan 2019,” ungkap Emilwan Ridwan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin 10 November 2025, sore.

Lebih lanjut, Emilwan Ridwan melalui Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju menjelaskan penetapan Tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan tersangka AS selaku Wakil Bupati Sintang periode Tahun 2016 s.d 2021 dan selaku Penasehat Panitia Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jenaat GKE PETRA Sintang No: 003/BPH-MJGKE/SK/IV/2019 tanggal 06 April 2019 tentang Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE PETRA Sintang, dalam penyimpangan pelaksanaan penggunaan dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra TA. 2017 Dan TA. 2019, dengan perbuatan sebagai berikut:

Pada Tahun Anggaran 2017 Gereja GKE PETRA Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang.

BACA JUGA  FKPPI Sumut Deklarasi Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu Damai 2024

Selanjutnya Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2019 mendapat Dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk Pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang, tanpa ada proposal.

“Bahwa AS selaku Wakil Bupati dan selaku penasehat panitia Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE PETRA Sintang No: 003/BPH-MJGKE/SK/IV/2019 tanggal 06 April 2019 tentang Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE PETRA Sintang,” terang Emilwan Ridwan.

Askiman (AS) selaku Wakil Bupati Sintang membuat memo kepada Kepala BPKAD yang berisi untuk dapat diproses sesuai prosedur dana hibah pembangunan GKE dan LPTQ mengingat pelaksanaan kegiatannya mendesak”, padahal sebagai Wakil Bupati dan Penasehat Panitia Pembangunan tidak punya kewenangan untuk memerintahkan pencairan kepada BPKAD dengan Memo dan mengetahui bahwa pembangunan Gereja sudah selesai dan sudah diresmikan tahun 2018.

BACA JUGA  Diduga Keluarga Mantan Pimpinan Lembaga Negara Napi Korupsi Tidak Ditahan

Selanjutnya Askiman (AS) selaku Wakil Bupati Sintang membuat memo kepada Kepala BPKAD yang berisi “untuk dapat diproses sesuai prosedur dana hibah pembangunan GKE dan LPTQ mengingat pelaksanaan kegiatannya mendesak” padahal mengetahui bahwa pembangunan Gereja pada Tahun 2017 sudah selesai dan sudah diresmikan tahun 2018, telah memperkaya orang lain yaitu HIDAYAT NAWAI, ST sebesar Rp. 3.000.000.000.

“Akibat dari perbuatan Tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera Tahun 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar,” tandas Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Terhadap tersangka Askiman dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan Tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA  Pasca MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Ketua MPR : Mari Kita Hormati dan Patuhi Keputusan MK

“Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai tanggal 30 November 2025,” katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan kembali menegaskan akan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum.

BACA JUGA  Polda Kalbar Rakor Linsek Pengamanan Imlek dan Cap Go Meh 2023
BACA JUGA  Komunitas Ganjar Garuda Indonesia Kembali Lakukan Baksos di Sumut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img