spot_img

Kadis LHK Kalbar Tindaklanjuti Persoalan Pertambangan Ilegal di DAS Kecamatan Suhaid

REDAKSI SATU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Ir.H.Adi Yani, M.H segera menindaklanjuti pemberitaan media online Redaksi Satu terkait persoalan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di DAS Batang Suhaid, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kadis LHK Provinsi Kalimantan Barat, Ir.H.Adi Yani, M.H saat dikonfirmasi oleh media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat pada Rabu 12 November 2025, pukul 09.49 WIB.

Menurut Yani, persoalan tersebut sudah disampaikan langsung kepada Kadis LH Kabupaten Kapuas Hulu. Ia meminta agar Dinas LH setempat melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya, diantaranya dengan institusi penegak hukum pihak Kepolisian setempat.

BACA JUGA  Kapolres Bengkayang Ungkap Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Anggota Polisi Mempawah
LHK
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Ir.H.Adi Yani, M.H. (Foto: Ist).

“Semoga berita ini juga sudah sampai pada Institusi lain, seperti Polda. Polda juga pasti sudah koordinasi dengan penegak hukum tingkat tapak, baik itu tingkat Polres dan Polsek, juga TNI,” kata Kadis LHK Provinsi Kalimantan Barat.

Yani berharap, para stakeholder tingkat Kabupaten bisa menjalankan tugasnya dengan sinergis dalam menindaklanjuti persoalan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di DAS Batang Suhaid, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu.

Lebih lanjut, Kadis LHK Provinsi Kalimantan Barat mengatakan bahwa Pemerintah daerah setempat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah berupaya membantu masyarakat pekerja tambang dengan memberikan solusi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

BACA JUGA  Universitas IPWIJA Siap Laksanakan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau
LHK
Kadis LHK Kalbar Tindak lanjuti Persoalan Pertambangan Ilegal di DAS Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa 11 November 2025, pukul 10.00 WIB. (Foto: Tim/Warga).

Sedangkan langkah kongkrit yang akan dilakukan oleh Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat apabila melakukan tindakan hukum, yaitu maka pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan institusi penegak hukum, baik pihak Kepolisian Polda dan Kejaksaan Kalimantan Barat.

Sebagai informasi, sebelumnya pada Selasa 11 November 2025, malam, Redaksi Satu telah memberitakan bahwa berdasarkan Narasumber telah terjadi Pertambangan Emas Tanpa Izin di DAS Batang Suhaid dengan menggunakan sebanyak kurang lebih 210 Set Mesin Sedot.

Di balik maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin tersebut, Menurut Narasumber dari desa Madang Permai dan Desa Tanjung bahwa Pengurus aktivitas PETI saat ini telah memegang uang sebanyak 630 juta dengan kapasitas alat jek rakit sebanyak 210 rakit, uang masuk 1 (satu) set rakit harus wajib setor membayar Rp 3 juta, sedangkan mingguan Rp 500 ribu yang harus di setor ke pengurus aktivitas PETI di Kecamatan Suhaid.

BACA JUGA  Kasad Jenderal TNI Maruli Tekankan Netralitas pada Pemilu 2024

Para pengurus yang mengakomodir aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Batang Suhaid, Kecamatan Suhaid, yaitu inisial Yes, Sam, Si, IB, IG, Ig, Og, Hen, Is.

“Tetapi pengurus tidak pernah memberitahu ke semua pekerja uang yang kami setor ke pengurus di gunakan untuk apa saja, uang yang terkumpul 1 Minggu ini hampir 1 Miliar dan setelah di tanya uang nya sudah habis dan air PDAM juga nunggak 2 bulan,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, akibat aktivitas saat ini kondisi air keruh berlumpur sangat mengkhawatirkan bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat setempat akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di daerah aliran Sungai Batang Suhaid.

BACA JUGA  Danlantamal XII bersama Forkopimda Kalbar Ikuti Kick Off Serambi 2024 Berkah Idul Fitri

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin itu pun menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat setempat, karena tambang-tambang tersebut berada tidak jauh dari Kantor Polsek Suhaid. Namun, ketika dikonfirmasi, salah satu anggota Polsek Suhaid justru mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

Masyarakat berharap, persoalan ini menjadi salah satu atensi pemerintah sebelum persoalan semakin meluas. Meminta Pemerintah melalui Instansi dan institusi penegak hukum tindak tegas para cukong-cukong yang berlindung dibalik para pekerja.

“Kapolda Kalimantan Barat dan Mabes Polri agar membentuk Tim Khusus untuk mengusut tuntas dugaan pembiaran tambang emas ilegal di wilayah ini,” pungkasnya.

BACA JUGA  Seorang Pemuda asal Kubu Raya Nekat Curi Motor untuk Beli Sabu
BACA JUGA  Polda Kalimantan Barat Operasi Liong Kapuas 2022 Imlek 2573

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img