BerandaNASIONALKadis ESDM Kalbar Berattitude Buruk saat Dikonfirmasi terkait IUP

Kadis ESDM Kalbar Berattitude Buruk saat Dikonfirmasi terkait IUP

REDAKSISATU.ID – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat (Kadis ESDM Prov Kalbar) Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si berattitude buruk, arogansi dan bergaya preman seperti bukan seorang pejabat publik dan seperti orang yang tidak berpendidikan dengan menggunakan gaya bahasa yang Sarkasme saat dikonfirmasi terkait seputar IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Ruang Rapat Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Uray Bawadi, Kota Pontianak, Kamis 3 Agustus 2023, sekitar Pukul 14.25 WIB.

Attitude buruk seorang Kadis ESDM dengan gelar Doktor (Dr) ditunjukan Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si pada saat Adrianus Susanto yang berprofesi sebagai Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu ingin Konfirmasi terkait IUP di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

Sebelum Wartawan Redaksi Satu dan Wartawan dari salah media bertemu dengan Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si di Ruang Rapat Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat, Wartawan Redaksi Satu bersama seorang Wartawan dari salah satu media online pada saat tiba di Kantor ESDM sekitar Pukul 14.06 WIB menemui seorang Satpam atas nama Ratman di Pos Penjagaan dengan menyampaikan salam, memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud dan tujuan ingin menemui Kepala Dinas atau Kabid Pertambangan untuk Konfirmasi.

BACA JUGA  Topan Ali Akbar, Caleg PAN Nomor urut 5 Layak Didukung jadi DPRD Kapuas Hulu

ESDM
Id Card Pers, Pengisian Buku Tamu dan Nota Dinas saat Konfirmasi Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat, di Jalan Uray Bawadi, Kota Pontianak, Kamis 3 Agustus 2023.

Seorang Satpam itupun dengan nada angkuhnya, kembali menanya kepada kedua Wartawan, dengan kalimat seperti tidak senang dan menyampaikan bahwa Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat sudah pulang.

“Mau apa kalian ketemu dengan Kepala Dinas, Kepala Dinas tadi saya lihat sudah pulang, tadi saya liat sudah keluar lengkap pakai dasi, pakai mobil, dia sudah pulang,” ungkap seorang Satpam itu, sekitar Pukul 14.06 WIB.

Mendengar penyampaian Satpam itu, Wartawan Redaksi Satu pun lantas mohon ijin agar bisa bertemu dengan orang yang bisa mewakili Kepada Dinas atau Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan untuk Konfirmasi.

BACA JUGA  Masyarakat Minta Manajemen SPBU 65.787.002 PT UKM milik BUMD Kapuas Hulu Diaudit

Dan selanjutnya, Satpam itu pun mengarahkan Wartawan Redaksi Satu agar menanyakan kepada bagian informasi di ruang Lobby Kantor ESDM Provinsi Kalimantan Barat.

“Coba tanya di bagian informasi,” kata Satpam Ratman.

Mendengar arahan dari Satpam itu, kedua Wartawan ini pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seorang Satpam itu, dan kedua Wartawan ini pun segera menuju dan mendatangi seorang pria dan wanita yang berada di bagian informasi.

Kepada kedua petugas di bagian informasi itu, kedua Wartawan ini juga menyampaikan salam, memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud dan tujuan kepada kedua petugas yang terlihat ramah-tamah itu.

BACA JUGA  Oknum Kejati Kalbar Larang Wartawan Meliput Kedatangan Jamwas Kejagung RI

Wartawan Redaksi Satu pun diminta mengisi buku tamu dan Nota Dinas terlebih dahulu, dan Satpam atas nama Ratman pun tiba-tiba datang di Ruang Lobby sekitar meja bagian Informasi.

Pada saat Wartawan Redaksi Satu sedang mengisi Nota Dinas sesuai prosedur yang dilakukan pada Dinas ESDM tersebut, seorang Satpam itu pun kembali menanyakan nama media berulang-ulang kali, dan seperti tidak  paham dengan nada dan intonasi yang kasar. Dengan membawa Nota Dinas yang sudah diisi Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, seorang Satpam itupun menuju tangga naik ke lantai dua.

Selang kurang lebih 5 menit, seorang Satpam itu pun terlihat turun dari lantai dua dan meminta kedua Wartawan yang sedang duduk di kursi ruang Lobby untuk menunggu di ruang Rapat Kantor ESDM Provinsi Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Kapolres Sintang Monitoring Kesiapan 7 Pos Operasi Ketupat Kapuas 2023

Selang kurang lebih 3 menit, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si pun menemui kedua Wartawan di ruang Rapat Kantor ESDM Provinsi Kalimantan Barat.

Lantas kedua Wartawan ini pun menyampaikan salam dan menanyakan kabar, memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud dan tujuan ingin Konfirmasi kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si.

Namun Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si yang tidak menggunakan baju dinas dan tidak menggunakan kartu pengenal itu, dengan suara yang keras dan Arogansi dengan menggunakan gaya bahasa yang Sarkasme kepada Wartawan Redaksi Satu, hingga meminta untuk menyerahkan dan tanpa izin memfoto Id Card Pers media online Redaksi Satu, bahkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan Id Card Pers dari Card Holder.

BACA JUGA  Kecelakaan Mudik Lebaran 2022 Menurut, Begini Skema Arus Balik

Kepala Dinas yang menggunakan kemeja abu-abu lengan panjang itu, terus mempermasalahkan masa berlaku Id Card Pers bulan Juni 2023. Padahal sudah ditunjukkan, website www.redaksisatu.id dengan membuka link berita terbaru, dan menunjukkan Nama di Bok Redaksi serta menjelaskan bahwa Id Card Pers yang terbaru sedang dalam proses pembuatan dari Kantor dan hal tersebut hanya masalah teknis, dimana Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu juga menyampaikan bahwa Id Card Pers Redaksi Satu yang asli juga dilengkapi dengan Barcode.

Bahkan Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu ini juga sempat menerangkan pernah menjalankan tugas monitoring dan peliputan khusus kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

BACA JUGA  PETI Terindikasi Gunakan Sianida dan Merkuri, Polres Kapuas Hulu akan Segera Tindak Lanjuti

Namun Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat yang bergelar Doktor yang tidak menggunakan pakai Dinas itu, tetap bersikukuh dan memaksakan Wartawan Redaksi Satu yang juga pernah melakukan tugas Jurnalistik peliputan di Luar Negeri, untuk segera menyampaikan persoalan dengan mengatakan biar segera diselesaikan untuk dicari solusi dan jalan keluarnya.

Wartawan Redaksi Satu bersama rekannya ini pun lantas bertanya kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat yang menyandang pendidikan S3 Sosiologi, Universitas Padjajaran Bandung. “Apakah wawancara ini bisa dilanjutkan atau tidak? Tetapi Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si tidak memberikan tanggapan, dan terlihat seperti kepanikan dan kekhawatiran Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat bersikukuh dan memaksakan untuk segera menyampaikan persoalan, agar dicarikan solusinya dan segera diselesaikan.

Menjawab pernyataan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat tersebut, Wartawan Redaksi Satu pun menyampaikan bahwa maksud dan tujuan datang ke Kantor ESDM bukan untuk membawa masalah, tetapi ingin melakukan Konfirmasi untuk kepentingan publikasi terkait IUP di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

BACA JUGA  Ekonomi Pancasila Kunci Utama Bangkitkan Perekonomian Nasional

Bahkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si menyatakan bahwa Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat bukanlah perpanjangan tangan dari Kementerian ESDM Pemerintah Pusat, melainkan menjalankan tugas hanya berdasarkan perintah Gubernur.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat yang terkesan menutupi informasi publik itu juga, terindikasi kuat tidak profesional dan terindikasi kuat syarat kepentingan dalam menjalankan tugasnya di tengah atensi Pemerintah terkait larangan kegiatan Pertambangan Ilegal yang sudah diinstruksikan langsung Pemerintah Pusat melalui Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto.

Diakhir-akhir pertemuan tersebut, Syarif Kamaruzaman pun sempat mengatakan bahwa kalau Pertambangan Emas Tanpa Izin boleh, asalkan tidak menggunakan alat berat. Dan kalau masalah IUP itu dikeluarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sedangkan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat hanya mengeluarkan Rekomendasi untuk kepentingan IUP. Kepala Dinas ESDM juga menekankan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi kepada siapapun untuk kepentingan IUP.

BACA JUGA  Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalbar Kembali Tahan 4 Tersangka Pengadaan Kapal Fiktif

Sebagai informasi, perlu masyarakat luas bahkan pejabat, birokrasi dan APH ketahui bahwa kegiatan Jurnalistik seorang wartawan diatur dan di lindungi oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-undang Pers dan juga di lindungi Undang-undang hak asasi manusia bahkan KUHP, berikut payung hukum yang melindungi kegiatan jurnalistik;

Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 Huruf “F” diijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-undang Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara BAB II Pasal 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat.

BACA JUGA  Silaturahmi Polda Kalbar dengan Awak Media, Kapolda Mengajak Bersinergi

Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.

Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1.

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

BACA JUGA  LaNyalla: Kembali ke UUD 45 Naskah Asli Cara Wujudkan Keadilan Sosial

Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB II (Pasal 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang ber asas kan prinsip-prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB II (Pasal 3 Angka 1)

“PERS Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

BACA JUGA  AJO Pasbar Peduli Kembali Melakukan Pembangunan Huntara Pasca Gempa

Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II Pasal 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan PERS

(1).Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.

(2). Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3). Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4). Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Selidiki Lokasi Praktik Curang Karantina PPLN

Dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Selain itu, kode etik disiplin Pegawai Negeri Sipil, Sumpah Jabatan, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah sangat jelas.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Kajati Kalbar: Dirjen Pajak Telah Menyerahkan Tersangka Penggelapan Pajak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.