spot_img
BerandaDAERAHJalan Poros Kabupaten Nomor Ruas 101 Bergeser Tempat Regestrasi

Jalan Poros Kabupaten Nomor Ruas 101 Bergeser Tempat Regestrasi

Lampung | redaksisatu – Jalan poros Kabupaten Lampung Selatan dengan nomor ruas jalan 101 bergeser dari regester didata best sebelumnya. Jumat 24/12/2021.

Jalan poros yang tadinya tercatat diregester nomor ruas 101 terletak di Desa Talang Baru Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.

Kini jalan poros tersebut tercatat di data best regester jalan ruas kabupaten tersebut berpindah di Desa Sidorejo – Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo.

Hal itu di jelaskan KUPT PU Kecamatan Sidomulyo Wayan Nuryana pada awak media redaksisatu.id, saat ditemui diruang kerjanya Kamis 23/12 /2021.

Jalan poros
KUPT PU Kecamatan Sidomulyo Wayan Nuryana ( kemaja putih kanan dari anda)

Wayan memperlihatkan data jalan hasil regesterasi pada tahun 2018 bahwa dalam data tersebut tidak ditemukan lagi nomor ruas 101 untuk Desa Talang Baru.

Yang ada sesuai nomor ruas tersebut terletak di Desa Kecamatan Sidomulyo, dirinya menduga ruas jalan itu sudah berubah menjadi jalan primer desa.

Namun dirinya belum berani memastikan, karena di bulan Oktober 2021 yang lalu baru dilakulan pendataan ulang dan hasilnya belum keluar,” Ujar Wayan Nuryana.

Jalan poros
Kondisi jalan Talang Baru arah ke Dusun 3 Mekar Sari dan Dusun 4 Talang Ulu

Sementara jalan yang dari tahun 2010 bahkan jauh sebelum tahun itu, jalan poros yang berada di Desa Talang Baru tembus ke Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo merupakan jalan ruas kabupaten.

Jalan ruas kabupaten berada di Desa Talang Baru yang dimulai dari gang makam Karet, tembus ke Dusun IV Talang Ulu.

Kini jalan tersebut sudah rusak cukup parah tak pernah dibangun, padahal jalan ini merupakan akses utama masyarakat.

Jalan poros
Kodisi jalan di Desa Talang Baru Dusun 3 Mekar Sari

Beberapa warga dan anak sekolah yang sempat kami wawancarai, mengeluhkan kondisi jalan poros tersebut, namun mereka enggan untuk ditulis namanya.

Jalur ini selain sebagai jalan keluar masuk warga dari beberapa desa tetangga dan sebagai akses anak – anak sekolah.

BACA JUGA  Kepala KPHP Sosialisasi Keterlanjuran Pembukaan Perkebunan Sawit di Kawasan (HPK) Tapan

” Dia mengatakan bahwa dirinya kurang paham terhadap status ruas jalan yang dimaksud, sebab Dinas PU tidak pernah menjelaskan ke desa itu jalan ruas kabupaten atau bukan.
BACA JUGA  Aksi Mimbar Rakyat Minta Gubernur Cabut Izin Usaha Tambang Pasir
Dan ruas jalan Desa Talang Baru tembus ke Pasar Sidomulyo nomor ruas 099 tersebut  selalu diajukan dalam musrenbangdes dan musrenbangcam.
Jalan poros
Jalan Talang Baru Dusun Toyiba arah ke Pasar Sidomulyo nomor ruas 099

Dirinya juga tidak mengetahui kalau ada pendataan baru yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten, kalau ruas jalan itu berubah menjadi jalan Primer Desa.

Sementara di desa lain yang ada pegawai PU-nya atau ada anggota Dewannya,  bolak – balik desanya mendapatkan pembangunan,” Ungkapnya.(RS/Sai)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses