Lampung Selatan |redaksisatu.id – Inspektorat hanya menangani persoalan administratip terkait pidana merupakan kewenanga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memprosesnya. Senin, (18/04/2022)
Hal itu disampaikan Khaerul Anwar sebagai Irban, Inspektorat Pembatu V Kabupatem Lampung Selatan, saat dikonfirmasi tentang adanya dugaan ijazah palsu yang dipakai oknum kades, diruangannya pada Kamis,14/04/2022.
Dikatakannya bahwa peran Inspektorat hanya menangani perkara yang terkait dengan administratip saja, sementara kalau terkait perkara pidana itu ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejasaan, ujarnya.

Khaerul Anwar mengatakan instansinya hanya menangani pengaduan terkait dengan pemerintahan, mulai dari Bupati, ASN sampai ke aparatur desa.
Dia mengatakan asyarakat dapat menyampaikan pengaduannya ke pihaknya, yang dilengkapi dengan data dan alat bukti permulaan yang cukup, terus adanya pelapor.

Terkait dengan Muhsani oknum kades Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo dan Sugianto oknum Kades Desa Banjarsuri Kecamstan Sidomulyo Lampung Selatan, yang diduga menggunakan ijazah palsu,.
Irban atau Inspektorat pembantu V mengatakan, bila memang tidak memenuhi persyaratan sebagai sarat calon kades, maka akan diambil tindakan sebagaimana aturan yang berlaku, jelasnya.(RS/Sai)