BerandaHUKUMINFO POLISIIbu Ini Curiga Anaknya Jadi Korban Sodomi Remaja 19 Tahun

Ibu Ini Curiga Anaknya Jadi Korban Sodomi Remaja 19 Tahun

Sumbar | redaksisatu.id – Ibu ini telah mencurigai anaknya menjadi korban pencabulan. Setelah memeriksakan anaknya ke bidan.

Sebelum ibu ini memeriksakan anaknya ke bidan, Ia sempat memandikan anaknya.

Saat itu ibu ini melihat ada warna kemerahan di bagian kemaluan anaknya. Korban sebelumnya pula sempat mengeluh kesakitan di bagian tersebut.

BACA JUGA  Sakit Hati dengan Suami, Lagi Hamil Nekat Mesum dengan Pria Lain

Kondisi seperti itu membuat orang tua korban curiga anaknya jasdi korban pencabulan sehingga memeriksakan anaknya ke bidan.

Peristiwa tersebut terjadi di Bukit Tinggi, Sumatera berat. sebagaimana yang telah disampaikan Kasat Reskrim Polres Bukit Tinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra.

“Pelapor membawa korban ke rumah bidan terdekat untuk diperiksa dan menurut keterangan Bidan, anak tersebut telah menjadi korban pelecehan seksual,” ucap Kasat. Sabtu (15/1/2022).

Berbekal hasil pemeriksaan dari bidan, orang tua korban pun melapor ke polisi.

BACA JUGA  Kapolres Sanggau Pimpin Tim Gagalkan Penyelundupan 19,9 Kg Sabu di Sekayam

Informasi dari korban diketahui kalau seorang pemuda berinisial RMV (19) tahun pernah membuka celananya.

AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan, dugaan tindak pidana sodomi ini terjadi pada bulan November 2021. Sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Pelaku diamankan oleh Unit Pelayanana Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukit Tinggi pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.

Pelaku berinisial RMV panggilan R masih berumur 19 tahun. Saat ini domisili di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumbar. Pelaku belum bekerja dan masih berstatus eks pelajar.

Aksi bejat ini diketahui dari adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh inisial RY (32) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/I/2022/SPKT/Polres Bukit Tinggi/Polda Sumbar, tanggal 14 Januari 2022.

Pasal yang diprasangkakan terhadap RMV adalah Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

[*to-65].

BACA JUGA  Polda Kalbar Lomba Menembak, 3 Orang Jadi Juara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.