Lampung Selatan | redaksisatu.id – Pelaku pencabulan anak dibawah umur yang diduga pelakunya berinsial AN (20) dibekuk jajaran Polsek Palas. Kamis (06/01/2022)
Pelaku pencabulan AN (20) merupakan warga Dusun Tepus Mulya RT/RW 02/02 Desa Bumi Asih Kecamatan Pelas Kabupaten Lampung Selatan.
AN (20) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Mawar (13) di tangkap jajaran polsek Palas, berdasarkan laporan (LG), orang tua korban.Rabu (05/01/2022)
Korban Mawar (13) merupakan warga Dusun Cita Jaya RT/RW. 004/005 Desa Bangunan Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan keterangan dari salah satu kerabat korban, bahwa AN (20) memaksa dan mengancam Mawar (13) untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Perbuatan bejat AN (20) diduga dilakukannya di rumah kosong di Dusun Way Buha Desa Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan.
Pada awalnya pelaku mengenal korban melalui media sosial Facebook ( FB), sebulan yang lalu, selanjutnya pelaku mengajak korban bertemu di pinggir jalan Desa Rejo Mulyo.
Saat itulah pelaku melakukan aksinya dengan mengancam korban, pada awalnya korban menolak, karna di ancam akan membuka rahasia korban kepada orang tua korban.
Bahwa korban pernah melakukan hubungan badan sebelumnya dengan orang lain, padahal korban tidak pernah melakukannya, karena korban takut sehingga korban menuruti kemauan pelaku.
Sang ayah LG (54) sebelumnya tidak mengetahui kejadian itu menimpa anaknya, karna sang anak pergi pamitnya untuk kesekolahan, dia mendapatkan informasi kejadian dari temenya melalui telepon selulernya.
“Saya di telepon temen, kejadian yang menimpa anak saya, dan saya langsung kelokasi di situ sudah banyak warga yang mengepung rumah yang tempat pelaku melakukan aksinya terhadap anak saya.
Karena anak saya masih di bawah umur, sehingga kejadian ini saya laporkan ke polsek palas ” katanya, saat mendapampingi anaknya di polsek.
Kapolsek Palas Iptu Suandi membenarkan adanya laporan persetubuhan anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh AN (20)
Atas laporan orang tua korban itu, saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan korban secara intensif.
Pelaku di kenakan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor :17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor :1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ” ujar Kapolsek
Pihak polsek juga sudah melakukan olah TKP dan telah mengamankan barang bukti berupa, satu kasur, celana dalam, celana pendek dan baju kaos putih diduga milik korban.(RS/Sai)
Sumber : Sri Widodo calon Biro redaksisatu.id Kabupaten Lampung Selatan.