spot_img
BerandaHUKUMINFO POLISI162 Balok Kayu Ulin Ilegal dan Pelaku Berhasil Diamankan

162 Balok Kayu Ulin Ilegal dan Pelaku Berhasil Diamankan

KALTENG | Muara Teweh – Sebanyak 162 balok kayu ulin yang diduga ilegal bersama tiga pelaku yang membawanya berhasil diamankan Polisi.

Informasinya sebanyak 162 balok kayu ulin ilegal bersama Tiga warga asal Kabupaten Rantau, Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan Satreskrim Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, pada Sabtu 5 Maret 2022 sekitar pukul 08.30 WIB.

Ketiga pelaku ini membawa kayu ulin sebanyak 162 balok berbagai ukuran yang diduga ilegal.yakni berinisial Jum (35), Mff (22) dan Bud (28). Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Barito Utara.

BACA JUGA  KNPI Berhasil Menjalin Sinergitas Antara Pemuda dengan Polri
2
Barbuk

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Sabtu 5 Maret 2022.

Ia mengatakan ketiga pelaku beserta barang bukti (Barbuk) berupa 162 balok kayu ulin, dan mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut diamankan di 2 lokasi yang berbeda.

Disebutkan untuk penangkapan lokasi pertama berlangsung pada Sabtu 5 Maret 2022 sekitar pukul 08.30 WIB, d lokasi kedua selisih 5 menit setelahnya.

BACA JUGA  Kapolres Sukabumi Serukan Warga Sukabumi, Vaksinasi Serentak
3
Barbuk

“Lokasi pertama di Jalan Negara Muara Teweh – Benangin, KM 5, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru. Lokasi kedua di Jalan Negara Muara Teweh – Benangin, KM 9, Kelurahan Jambu,” kata Wahyu Satiyo Budiarjo.

Adapun kronologis penangkapannya berawal saat anggota Satreskrim Polres Barito Utara menerima informasi dari masyarakat adanya ilegal logging di Jalan Negara Muara Teweh – Benangin.

Sengan informasi tersebut Polisi melakukan pengecekan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pada sekitar pukul 08.30 WIB menemukan tersangka mengangkut kayu jenis ulin menuju Tapin Rantau, menggunakap pikal DA 8132 KK.

BACA JUGA  Lantamal XII mengikuti Exit Briefing Pangkoarmada I di Akhir Masa Jabatan
4
Barbuk

“Setelah ditanyakan tentang perizinannya dari pejabat yang berwenang, dia tidak bisa menunjukkannya. Selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Barito Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata  dia.

Selanjutnya di lokasi ke dua, pada pukul 08.35 WIB mobil kedua dengan No Pol KT 8795 CS juga diamankan.

“Barang bukti 1 mobil Suzuki Carry warna silver DA 8132 KK, 1 mobil Isuzu Traga warna putih KT 8795 OS, dan kayu ulin sebanyak 162 batang sudah kita amankan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka akan dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, demikian.

[Red]

BACA JUGA  Penjual Pertalite Oplosan Berhasil Ditangkap, Mengaku Untung Rp75 Juta Sebulan

 

 

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.