spot_img

Gadis di Lampung Diperkosa, Baru Kenalan 2 Hari

Lampung | redaksisatu.id – Gadis 17 tahun berinisial DD berhasil diperkosa seorang pemuda berinisial AS berusia 18 tahun di pinggir pantai yang berada di pekon Asahan Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa, Selasa 18 Januari 2022.

Pelaku yang memperkosa gadis ini, sudah berhasil ditangkap dan diamankan Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Pesisir Tengah.

Menurut Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan pihaknya sudah berhasil menangkap pemuda pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan kekerasan.

BACA JUGA  Polres Bukitinggi Gelar Wisuda Purna Bakti denggan Tradisi Pedangpora

Pelaku diamankan berdasarkan laporan warga usai memperkosa gadis yang baru dikenalnya 2 hari di pinggir pantai tersebut.

Kompol Zaini Dahlan mengatakan, identitas pelaku pemerkosaan yakni berinisial AS (18) tahun warga Pekon Pemancar, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Sementara korbannya adalah gadis berinisial DD (17) tahun warga Pekon Padang Rindu.

BACA JUGA  Proyek Fiktif TaniHub Rugikan Telkom Rp400 Miliar, KPK Didesak Periksa Dirut Ririek

Pelaku memperkosa korban di pinggir pantai yang berada di pekon Asahan Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa, Selasa (18/1/2022).

“Pelaku dan korban ini baru berkenalan dua hari melalui media sosial. Senin malam pelaku merencanakan pertemuan dengan korban lewat pesan singkat WhatsApp dengan dalih ingin bertemu dan berbincang santai,” ujar Kapolsek, Selasa (18/1/2022).

Modus pelaku yakni dengan berkenalan lalu mengajak bertemu. Dalam pertemuan yang baru beberapa menit, pelaku merayu akan menikahi korban yang baru saja dikenal dan langsung melancarkan aksi bejatnya.

BACA JUGA  Siaga Karhutla, Pemprov Kalbar Apel Gelar Pasukan

Korban yang merasa dilecehkan berontak dan teriak. Pelaku lalu mulai memaksa dengan menyekap mulut menggunakan tangan kirinya, mencekik leher korban lalu menyetubuhinya,” kata Kapolsek.

Teriakan korban memancing perhatian warga yang melintas. Warga yang mengetahui langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pesisir Utara.

“Berkat laporan warga, Unit Satreskrim Polsek Pesisir Utara berkordinasi dengan Satreskrim Polsek Pesisir Tengah menangkap pelaku,” ucapnya.

Dari kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti berupa celana panjang warna cream, sweater abu-abu, pakaian dalam, jilbab hitam dan sandal korban.

Akibat perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di ruang tahanan Polsek Pesisir Tengah. Dia dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

[*to-65]

BACA JUGA  Kapolri Pimpin Sertijab 23 Pejabat Polri, Termasuk 10 Kapolda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img