Lampung Selatan | redaksisatu.id – 2 pelaku asusila di Lampung Selatan berasil di amankan Polisi, Karena berhasil mencabuli siswi yang masih dibawah umur.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini 2 pelaku asusila ini sebelum menjalankan aksi bejatnya korban berinisial NA (16) diajak jalan-jalan dengan angkutan pedesaan.
Kemudian didalam perjalanan korban diberikan minuman jenis anggur merah oleh kedua pelaku, akirnya mereka melakukan tindakan asusila.
Sebagaimana yang dijelaskan AKP Hendra Saputra, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan.
Dijelaskan Hendra, Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus asusila dengan korban anak di bawah umur.
Polisi juga mengamankan dua pelaku asusila, yakni Fer (18) tahun dan Mar (31) tahun, keduanya warga Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan, kedua pelaku diamankan di kediamannya, Rabu lalu (12/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kedua pelaku kami amankan di kediamannya masing-masing tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Hendra, Sabtu (15/1).
Hendra menjelaskan, keduanya diduga telah melakukan tindak asusila terhadap NA (16) tahun, pelajar asal Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Perbuatan asusila itu terjadi pada Kamis (6/1) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa. Fer dan Mar mengajak korban jalan-jalan dengan angkutan pedesaan.
“Kemudian dalam perjalanan pelaku memberikan minuman jenis anggur merah kepada korban. Kemudian kedua pelaku melakukan tindak asusila kepada korban,” lanjutnya.
Setelah kejadian itu, orangtua korban langsung melapor ke Polres Lampung Selatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[*to-65]