Manna | redaksisatu.id – DPRD Bengkulu Selatan, melakukan rapat paripurna pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, Selasa 21 Desember 2021.
Tiga Rancangan Peraturan Daerah, yang disyahkan menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD Bengkulu Selatan, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012, tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan pada PT. Bank Bengkulu.
Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah, tentang Pengelolaan Irigasi. Dan Rancangan Peraturan Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor:02 Tahun 2018, Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Rapat paripurna, dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Barli Halim, S.E, didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono, S.E, dan Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi, S.E, S.H. serta diikuti anggota DPRD, dari semua unsur fraksi.
Ketua DPRD Bengkulu Selatan, mengatakan, “Rancangan Peraturan Daerah, yang sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah, harus segera diterapkan mulai tahun 2022, sebagai instrumen payung hukum penegakan aturan dalam kebijakan di pemerintahan,” kata Barli Halim, S.E.
Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Yudi Satria, S.E, mengucapkan terimah kasih kepada segenap anggota DPRD, yang telah mencurahkan perhatiannya, sampai 3 Raperda, telah disetujui pada Rapat Paripurna, menjadi Peraturan Daerah.
‘Pengesahan 3 Perda ini sangat penting, untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen payung hukum yang jelas dan mengikat, agar yang dilaksanakan pemerintahan daerah, dalam menjalankan pembangunan, dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Sesda, Yudi Satria, S.E. (ADV/Q-74)
Sumber : Media Center DPRD Bengkulu Selatan