spot_img
BerandaDPRDKomisi I Undang Kades dan Tokoh Masyarakat

Komisi I Undang Kades dan Tokoh Masyarakat

Komisi I DPRD Bengkulu Selatan mengundang sejumlah kepala desa (kades) dan tokoh masyarakat.

Komisi I mengundang para kades rapat, untuk pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 09 tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak. Senin, 15 Agustus 2022.

“Rapat bersama kades dan tokoh masyarakat ini, merupakan tahapan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda), tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan,”kata Ketua Komisi I, Joni Afrizal.

BACA JUGA  Manajemen PSKTS Akan Surati komisi Wasit Asprov Sumut

“Sekaligus sinkronisasi antara perda hewan ternak yang sedang disusun dengan perdes yang dibuat pemerintah desa,” ucap Joni Afrizal.

Komisi I

Ada delapan Kepala Desa yang hadir dalam rapat, juga dari Dinas Satpol PP & PBK Bengkulu Selatan selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang mengusulkan Perubahan Perda tentang Penertiban Hewan Ternak.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi, Joni Afrizal, S.E didampingi Wakil Ketua, Herian Johari dan diikuti Anggota, Riko Ferdiansyah, Alimin, Siptin Gunawan, Hery Trisno Amijaya, dan Nissan Deni Purnama. (ADV)

Sumber Media Center DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan

BACA JUGA  Sebut Inses Ibu dan Anak Walikota Bukittinggi Dipolisikan Warga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses