spot_img
BerandaHUKUMPENIPUANDittipidsus Selidiki Dugaan Penipuan Investasi Alkes 2021

Dittipidsus Selidiki Dugaan Penipuan Investasi Alkes 2021

Jakarta | Redaksisatu.id – Dittipidsus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus)  Bareskrim Polri. Tengah menyelidiki laporan kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan yang merugikan korban triliunan rupiah.

Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan juga pelapor.

“Para korban masih kita periksa,” kata Whisnu dari Dittipidsus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 15 Desember 2021. Kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan mencuat di masyarakat, lewat salah satu cuitan di Twitter.

Hal ini Diunggah oleh akun @NikoRachman yang mengtwitt “Scam (penipun) terbesar tahun ini, kasus investasi suntik modal Alkes. kerugian mencapai 1.2T dan asset yang berhasil disita saat ini mencapai 36M. posisi pelaku saat ini kabur dan masih buron,” tulis cuitannya.

Dalam hal ini Kasubdi V Dittipidsus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun menyebutkan, sejak kemarin pihaknya telah melakukan penyelidikan, dengan memeriksa para korban. Menurut Ma’mun jumlah korban terbilang banyak, hingga kini permintaan masih dilakukan.

“Dari kemarin sudah (penyelidikan). Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan pelapor. Lumayan banyak,” ungkap Makmum.

Terkait dengan kerugian yang dialami para korban, Ma’mun mengatakan masih dilakukan pendalaman, hingga kini pihaknya belum mengetahui angka pasti kerugian dari perkara dugaan penipuan investasi tersebut.”Belum bisa dipastikan soal jumlah kerugiannya,” katanya.

Salah seorang korban penipuan yang ditemui, dirinya beserta rekan bisnis yang diajak berinvestasi mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.

Selain melapor ke Bareskrim Polri, para korban juga ada yang melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. “Nanti laporan yang di Polda Metro Jaya ditarik ke Bareskrim,” ujar dia.

Korban tertarik berinvestasi karena sebelumnya dana tersebut bisa ditarik. Namun setelah setahun, kini dana yang diinvestasikan tidak lagi bisa ditarik, alasan perusahaan investasii dinyatakan pailit.

Sementara itu menurut pendamping para korban penipuan Charlie Wijaya ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni A, D dan V.

Ketiganya diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.

“Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp 1,2 triliun sampai Rp 1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar tiga ribuan,” katanya.

Dia menambahkan, investasi terkait alat kesehatan di mana para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.

[*t0-65].

BACA JUGA  Ditsamapta Polda Banten Rutin Patroli

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses