BerandaKALBARDitreskrimum Polda Kalimantan Barat Ungkap Prostitusi Online Anak Bawa Umur

Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat Ungkap Prostitusi Online Anak Bawa Umur

KALBAR | redaksisatu.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi Online yang melibatkan anak dibawah umur, di Kota Pontianak, Kamis 13 Januari 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro membenarkan hal itu, Dia mengatakan, sebulan terakhir ini pihaknya kembali mengungkap 4 kasus dugaan Prostitusi Online yang diduga melibatkan anak dibawah umur, yang terjadi di Kota Pontianak.

“Kasus Prostitusi Online terungkap atas kerjasama dari masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” kata Kombes Pol Aman Guntoro.

BACA JUGA  Pertamina Stop Suplai BBM ke SPBB 67.787.01 PT MMU di Kapuas Hulu

Polda

Dari empat kasus tersebut, Polda Kalbar berhasil mengamankan 9 orang tersangka dan 18 korban yang terdiri dari 7 orang anak-anak, serta 11 orang dewasa.

Menurut Guntoro, bahwa modus para tersangka menjalankan bisnis prostitusi online dengan menawarkan para korban melalui aplikasi MICHAT dengan tarif 300 ribu hingga 1 juta rupiah untuk melayani laki-laki hidung belang.

“Atas kejahatan yang telah dilakukan, para tersangka ini akan dikenakan dengan undang-undang perlindungan anak dan KUHP, yang ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda 200 juta rupiah,” pungkasnya.

Adrian318

BACA JUGA  KSOP Dipanggil DPRD Provinsi terkait Kegiatan Ilegal KM Intan 51, Gubernur: Silakan Saja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.