Lampung Selatan | redaksisatu.id – Camat rangkap jabatan merupakan suatu hal yang patut dikaji secara seksama untuk diberikan pada seseorang yang telah memegang jabatan. Kamis, (10/02/2022)
Kendati lazim dilakukan oleh pejabat daerah dalam mengisi kekosongan jabatan tertentu, yang pejabatnya sudah pensiun atau dimutasikan ketempat yang lain atau juga terkena roling dan non job.
Karena belum ada gantinya, sehingga diangkatlah pejabat sementara, seperti Plt, atau Plh, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, yang diambil dari pejabat yang notabene sudah memegang jabatan difinitif.
Disanalah mulai terciptanya camat rangkap jabatan dari penelusuran wartawan redaksisatu.id di lapangan, di Kabupatan Lampung Selatan, setidaknya ada dua orang camat yang memegang dua jabatan.

Camat rangkap jabatan tersebut diantaranya Kecamatan Katibung, camat difinitif Hendra Jaya, merangkap sebagai Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lampung Selatan.
Berikutnya Rikawati Camat difinitif Kecamatan Palas, merangkap jabatan sebagai Plt.Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Lampung Selatan.
Dibagian lain secara terpisah kedua camat ini sempat kami konfirmasi, via whatsApp nomor mereka masing – masing, pertanyaan yang kami sampaikan terhadap keduanya.
Apakah dapat menjalankan tugas dalam dua jabatan tersebut secara efektif dan bisa netral, apakah tidak terjadi Conflict of Interest dalam pelaksanaan tugasnya.
Hendra Jaya mengatakan, bisa pak, saya tinggal melihat kegiatan mana yang lebih penting pada hari itu, saya akan hadir dan juga di kesbang ada sekban dan para kabid.
Di kecamatan ada sekcam dan para kasi tinggal di delegasikan dan bagi tugas dan bisa ada hal – hal yang penting juga bisa melalui telpon, ini amanah dan harus dijalankan,” ujar Hendra.
Sementara Rikawati Camat Kecamatan Palas, termasuk camat rangkap jabatan ini, tidak menjawab konfirmasi yang kami sampaikan, padahal ini penting untuk diketahui publik.

Dalam kondisi alam PNS yang rangkap jabatan, maka perlu dipertanyakan bagaimana konsistensi dirinya untuk tetap bersikap profesional.
Bukan tidak mungkin akan terjadi Conflict of Interest dalam menjalankan tugasnya, apalagi jika jabatan yang ditempati merupakan jabatan strategis dan memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
Adanya Conflict Of Interest ini juga merupakan salah satu tindakan yang melanggar asas netralitas dalam pengambilan keputusan.
Dalam posisi camat rangkap jabatan inilah etika seorang PNS dipertanyakan dan perlu dipertanggung jawabkan.
Karena sudah selayaknya seorang PNS yang memiliki fungsi sebagai pelayan publik bersikap profesional dan netral.

Ditempat terpisah wartawan redaksisatu.id, meminta tanggapan dari Rusman Efendi,SH.MH, sebagai Akademisi dan Dosen di STAI YASBA Kalianda, dia mengajar dua mata kuliah, Pancasila dan Anasilis kebijakan undang-undang.
Beliau juga aktif di organisasi massa, sekarang Rusman Efendi,SH.MH. juga menjabat Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Rusman Efendi, sebaiknya pejabat yang ada di seluruh tingkatan eslon, jangan rangkap jabatan karena tidak akan Fokus dalam satu bidang pekerjaan yang membutuhkan kemampuan, waktu, dan disiplin ilmunya, ada baiknya diisi dengan ASN yang belum memiliki jabatan tapi memenuhi syarat sesuai aturan.
Baik dari segi kepangkatan, pengalaman pekerjaan, dan disiplin Ilmu sehingga beban pekerjaan terbagi dan akan lebih maximal dalam bekerja, saya sangat yakin di Lampung Selatan banyak pegawai yg mumpuni tinggal adakah kemauan umtuk lebih diberdayakan, ujar Rusman.
Harapannya Baperjakat harus bekerja lebih maximal dan berperan aktif serta melakukan penilaian terhadap pejabat yang akan di tunjuk secara OBJEKTIF