MEDAN | redaksisatu.id – Lanjutan sidang dua terdakwa Iptu Toto Hartono dan Aipda Matredy Naibaho yang beragendakan mendengarkan keterangan dari dua saksi yakni Kompol Oloan Siahaan, mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan AKP Paul Simamora, mantan Kanit I Sat Narkoba Polrestabes Medan yang dibacakan oleh JPU di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/12/2021) berlangsung tegang.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata, SH, MH tersebut dihadiri oleh terdakwa Toto Hartono dan Matredy Naibaho melalui virtual.
Sebelum Jaksa Penuntut Umum membacakan keterangan dari kedua saksi dalam sidang, salah seorang terdakwa yakni Matredy Naibaho dihadapan Majelis Hakim dengan tegas menyatakan keberatan kalau keterangan kedua saksi hanya dibacakan oleh JPU.
“Saya Matredy Naibaho keberatan yang mulia,” kata Matredy saat mengikuti sidang secara virtual.
Setelah mendengar jawaban Matredy, H.M Rusdi SH, MH selaku penasehat hukum Matredy meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan foto copy surat sakit dan surat cuti kedua saksi.
“Ijin yang mulia, kami memohon agar diberikan foto copy surat sakit dan surat cuti kedua saksi yakni Kasat dan Kanit. Dengan skala prioritas kami, disitu akan di masukkan juga di pembelaan kami dan akan kami lakukan upaya hukum juga yang mulia,” ungkap Rusdi.
Sementara terdakwa Toto Hartono dan penasehat hukumnya menyatakan tidak keberatan, kalau keterangan saksi dibacakan oleh JPU.
Saat JPU membacakan keterangan dari dua saksi dengan cara bergantian dihadapan Majelis Hakim, tampak terdakwa Matredy dengan nada jelas beberapa kali membantah keterangan dua saksi tersebut.
Nah yang mencengangkan, dalam menyampaikan bantahan Matredy menyebutkan bahwa dirinya dihubungi Paul Simamora untuk datang ke room 701 mengenai kasus tangkap lepas. Dan saat itu Oloan dan Paul kata Matredy sudah ditangkap duluan oleh petugas dari Mabes Polri.
“Keberatan yang Mulia, keberatannya karena kita diamankan itu bukan karena masalah narkotika yang mulia. Tetapi diamankan karena tangkap lepas sebesar Rp 300 juta yang mulia, mereka sudah diamankan duluan dari Mabes Polri yang mulia. Saat itu kami dari luar yang mulia dan disuruh Akp Paul Simamora merapat ke room 701 Capital Building yang mulia,” terang Matredy.
Setelah mendengar bantahan dari Matredy, Majelis Hakim menunda sidang, dan melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ahli yang akan dihadirkan penasehat hukum Matredy.
Terpisah, diluar persidangan H.M Rusdi SH, MH didampingi Ronny Perdana Manullang, SH mengatakan bahwa pihaknya sangat keberatan tak dihadirkan kedua saksi ke persidangan.
“Tentunya kami sangat keberatan lagi, yang mana masih kepada saksi Kasat dan Kanit yang kami harapkan dapat hadir sebenarnya. Nah sekarang beralasan lagi, ada perintah resmi dari institusi beliau untuk di tugaskan ke daerah yang tidak saya ketahui. Disini kami mulai curiga, kenapa sulit kali menghadirkan saksi ini. Apakah ada yang ditutupi? Untuk itu tadi kami meminta kepada Majelis semua bukti – bukti apa yang diajukan menjadi bahan pertimbangan untuk tidak hadir. Dan mungkin akan kami telaah untuk kami ambil langkah hukum,” terang Rusdi sembari katakan pihaknya tetap meminta agar dihadirkan fisik saksi.