REDAKSI SATU – Ratusan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil menggelar Unjuk Rasa Penolakan Undang-undang (UU) TNI dan Buka Puasa Bersama di Bundaran Bambu Runcing Taman Digulis, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Jumat 21 Maret 2025, sore.
“Hari ini aksi dari Aliansi Mahasiswa Kalimantan Barat dan Masyarakat Sipil, aksi ini digelar untuk membatalkan UU TNI yang sudah disahkan,” ungkap Korlap Aksi Sayid Rizky Alfarizi saat dikonfirmasi Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat media online Redaksi Satu.

Ratusan massa yang menggunakan pakaian serba hitam itu menilai bahwa keputusan Pemerintah tersebut tidak mencerminkan suatu kebutuhan kepada masyarakat. Tetapi malah membuat supermasi sipil, bahkan menaikkan TNI kepada jenjang yang lebih tinggi dalam Politik, lembaga dan instansi Pemerintahan.
Oleh karena itu, ratusan massa dari Aliansi Mahasiswa Kalimantan Barat dan Masyarakat Sipil dengan melakukan jalur hukum berharap Undang-undang TNI yang sudah disahkan tersebut tidak diterapkan.

Berikut 3 (tiga) poin tuntutan yang disampaikan oleh ratusan massa dari Aliansi Mahasiswa Kalimantan Barat dan Masyarakat Sipil, yakni:
1. Menuntut tni polri sebagai alat ketahanan dan keamanan negara;
2. Menjaga supremasi sipil dengan membuka forum terbuka yang melibatkan masyarakat sipil;
3. Membatalkan UU TNI yang berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan Aksi Unjuk Rasa Penolakan Undang-undang TNI yang ditutup dengan pembacaan Press Release dan Buka Puasa Bersama tersebut berjalan aman, lancar, dan kondusif.

Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi Undang-undang pada Kamis 20 Maret 2025.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dari Politisi PDI Perjuangan.
“Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan terkait pengesahan RUU TNI jadi UU.
“Setuju,” jawab para anggota DPR lainnya.