Kab, Bekasi, redaksisatu.id – Ada pungli Rp 300.000,- pada pelayanan uji KIR kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ada pungli disampaikan A. Rachman pimpinan redaksi metroindonesia.id seusai mengurus mutasi uji KIR dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi ke Kota Depok.(10/6/22).
Kendaraan Mitsubishi L 300 milik pimpinan redaksi Metro Indonesia, dengan nopol lama B telah berubah dengan nopol baru B 9949 EUB sesuai domisili Kota Depok, dipersulit dalam pembayaran biaya mutasi oleh oknum berinisial “Z”.dengan nomor kontak +62 857-7589-xxxx.(8/6/22).
Kepada Korban (Pimpred Metro Indonesia) oknum mengaku Dinas perhubungan Kabupaten Bekasi tidak memiliki akses pembayaran secara online, dan meminta pembayaran biaya mutasi sebesar Rp 300.0000,-. Tanpa bukti bayar.

Karena tidak memiliki dana cash, oknum dengan menggunakan kendaraannya bersedia mengantar ke tempat ATM terdekat, dan mengaku mertuanya seorang wartawan.
A. Rachman mengaku merasa di pungli ketika mengurus mutasi Uji KIR di Dinas Perhubungan Kota Depok, karena hanya dibebankan biaya sebesar Rp 35.000, susuai retribusi PKB dan dapat bisa dibayarkan secara online.
Kepada korban, “Z” mengaku “saya hanya sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL), untuk permintaan biaya Rp 300.000 atas perintah atasan” jelanya.[]