BerandaHUKUMPENGADILANTiga Pencuri Sawit, Mengherankan Hanya Divonis Hakim 4 Bulan Penjara

Tiga Pencuri Sawit, Mengherankan Hanya Divonis Hakim 4 Bulan Penjara

Lamanadau | redaksisatu.id – Tiga pencuri sawit yang ikut rombongan aksi pengrusakan di mess karyawan koperasi Sekobat Jaya Mandiri hanya divonis 4 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Nangabulik.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini tiga pencuri ini sebelumnya, dituntut jaksa dengan hukuman pidana  penjara masing- masing selama 7 bulan dikurangkan dengan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan.

”Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Hakim.

BACA JUGA  Pencuri Celana Dalam Wanita Berhasil Diciduk Polisi

Jaksa penuntut umumnya,Taufan Afandi menjelaskan bahwa ketiga terdakwa atau tiga pencuri ini merupakan bagian dari kelompok yang melakukan penjarahan, pengrusakan dan pembakaran mess karyawan koperasi Sekobat Jaya Mandiri.

Sebagaimana dalam dakwaan disebutkan bahwa pada  selasa tanggal 03 Agustus 2021 sekitar pukul 14.30 WIB  bertempat di kebun Kelapa Sawit pengelolaan Koperasi Sekobat Jaya Mandiri ,Desa Suja, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau.

Mereka atau tiga pencuri telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

BACA JUGA  Mantan Manajer PT. BAS Jalani Sidang Perdana Di PN Medan

Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekitar jam 16.00 WIB saksi Jaka di telpon saksi Yuhani (ketua rombongan ) dan mengatakan minta sediakan truk untuk mengangkut buah sawit untuk besok, lalu saksi Jaka menjawab bisa kepada saksi Yuhani tanpa ada kecurigaan.

Kemudian keesokan harinya Selasa tanggal 03 Agustus 2021 sekitar jam 09.00 WIB saksi Yuhani mengumpulkan rombongan sebelum menuju kebun Kelapa Sawit pengelolaan Koperasi Sekobat Jaya Mandiri, Desa Suja.

Dengan menggunakan telepon genggam miliknya. Kemudian Yuhani kembali menghubungi pemilik truk untuk menyewa truk yang akan digunakan untuk mengangkut sawit.

Selanjutnya pemilik Truk, Jaka menelpon para terdakwa untuk menuju rumah Yuhani. Setiba nya disana, Yuhani  melakukan pengarahan untuk menentukan tugas masing-masing orang ketika sampai di lahan perkebunan kelapa sawit pengelolaan Koperasi Sekobat Jaya Mandiri.

BACA JUGA  Polda Kaltim Berhasil Amankan Batu Bara Curian Senilai Rp 25 Miliar di Samarinda

Yakni agar mereka (para terdakwa atau tiga pencuri ) melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik koperasi tersebut. Mereka juga menerima uang upah dan bensin dengan total Rp 600 ribu.

”Mereka berangkat bersama seluruh rombongan menuju TKP, Kemudian sekitar jam 13.00 WIB sesampainya di sana terjadi kerusuhan yang dilakukan oleh saksi Yuhani beserta rombonganya dan para terdakwa menunggu perintah disisi lain dari lokasi kerusuhan,” beber jaksanya.

Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB baru mereka mengambil buah kelapa sawit milik Koperasi Sekobat Jaya Mandiri di 12 TPH (Tempat penyimpanan Hasil). Beberapa saat ketika sedang memuat sawit para terdakwa bertemu dengan saksi SUWARDI yang merupakan anggota Polsek Lamandau.

Anggota polisi tersebut sempat mengingatkan para terdakwa dan meminta berhenti untuk memuat buah, karena permasalahan sengketa lahan masih belum selesai.

“Tapi perintah tersebut tidak di indahkan, mereka tetap membawa buah tersebut ke sebuah peron di desa Arga Mulya  atas perintah rombongan pelaku kerusuhan,” tambahnya.

Hasil penimbangan buah total totalnya 7.040 Kg, dengan harga TBS Rp2.320,-/kg. Sehingga atas perbuatan para terdakwa tersebut  mengakibatkan Koperasi sekobat Jaya Mandiri mengalami kerugian sebesar ± Rp17.778.160.

[Red]

BACA JUGA  Polresta Barelang Ungkap Pelaku Curanmor di 17 TKP

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.