spot_img
BerandaHUKUMINFO POLISI3 Orang Budak Sabu Berhasil Diringkus di dua TKP

3 Orang Budak Sabu Berhasil Diringkus di dua TKP

Tiga orang budak sabu-sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil diringkus di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) beberapa hari yang lalu.

Aksi ketiga orang budak sabu-sabu ini berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Kotim pelaku beserta Barang buktinya juga berhasil diamankan.

Sebagaimana yang telah disampaikan Kasat Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia. Ia mengatakan bahwa Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman Km 23 pada Senin 18 April 2022 malam.

BACA JUGA  Pamer Kemaluan Pria di Tulungagung Berhasil Diciduk

Menurutnya Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotim berhasil menangkap 2 orang tersangka yakni Riduansyah alias Ebet (35) dan Gazali Rahman (40).

Dari kedua tersangka disita 4 paket sabu-sabu seberat 10,52 gram.

Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba,” kata Kasat.

BACA JUGA  Terlibat Sabu, Petani di Musi Rawas Berhasil Diringkus

Kasat menjelaskan kedua tersangka yang berhasil diamankan pertama ini merupakan satu jaringan pengedar narkoba jenis sabu.

Menurut Kasat dari tiga orang budang sabu ini, mereka memiliki tugas masing-masing Ebet berperan sebagai kurir dan Gazali sebagai penjual.

“Pertama kami amankan Ebet, kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan Gazali,” jelas Kasat.

Sementara itu untuk kasus yang kedua dari tiga orang budak sabu ini, yakni di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Sampit, pada Selasa 19 April 2022 dini hari. Polisi berhasil menangkap M. Hary Relanto (46) dengan barang bukti (bb) 158, 68 gram sabu.

“Tersangka yang ketiga ini merupakan bandar narkoba, dia kami tangkap saat sedang duduk didepan rumahnya, diduga ingin melakukan transaksi narkoba,” bebernya.

Saat ini polisi masih mendalami dua perkara kasus narkoba tersebut dan termasuk tiga orang tersangka yang diamankan ini merupakan satu jaringan, hal tersebut masih diselidiki.

[Kr]

BACA JUGA  Dewas KPK Harus Lakukan Audit Besar-Besaran, Terkait Kasus Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.