Jakarta | redaksisatu.id – Delapan tersangka narkoba jenis ganja terpaksa diamankan Polres Tangerang Selatan saat sedang bertransaksi. Penangkapan kedelapan tersangka narkoba ini dilakukan secara bertahap.
Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan total ada 24,2 kilogram barang bukti narkoba yang diamankan. Dia menjelaskan total barang bukti narkoba ini juga diamankan secara bertahap. dari tersangka narkoba ini.
“Pada awalnya informasi dari warga akan adanya transaksi narkoba berupa ganja di Bintaro Tangsel setelah itu penyidik membuntuti hingga ke Jakarta Selatan. Pertama kita dapat 23 paket yang berlakban cokelat kemudian kita kembangkan lagi mendapat 25 paket ganja terus kemudian kita kembangkan lagi dapat 3 kotak plastik ganja kemudian kita kembangkan lagi dapat 1 kaleng kecil yang di dalamnya berisi ganja,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (21/1/2022).
Kemudian Sarly membeberkan, dari keempat paket barang bukti yang diamankan dari tersangka narkoba, beratnya berbeda-beda. Selain itu, polisi mengamankan lima unit ponsel dari berbagai merek. Menurutnya, para tersangka ini menjual barang haram itu secara online.
Kesemua barang bukti yang disita dari 8 tersangka narkoba ini terdiri atas “(Sebanyak) 23 paket beratnya 23,346 gram ganja, 25 paket beratnya 449,1 gram, tiga kotak plastik bening ada ganja seberat 378 gram, satu buah kaleng kecil berisi ganja seberat 30,46 gram dengan total berat ganja 24 kilogram. Online kemudian ada transaksi juga dari handphone ke handphone,” ucapnya.
Kemudian Sarly mengungkapkan dari delapan tersangka yang diamankan merupakan pengangguran. Kedelapannya memasarkan ganjanya ke masyarakat umum dan tidak ada sasaran khusus.
Kedelapan tersangka ini “Diamankan ini tidak punya pekerjaan tetap dan ini rencananya untuk dijual atau diedarkan ditengahi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya membeberkan delapan tersangka ini berinisial AK, ZF, IM, NA, JA, EF, MA, dan AR. Dia menjelaskan awalnya empat tersangka yang diamankan berinisial AK, ZF, IM, dan NA.
Dikatakan Sarly, “Pertama diamankan 4 tersangka dengan barang bukti 40-an gram. Dikembangkan dapat lagi 4 tersangka jadi total 8 tersangka dengan barang bukti 24 kilogram. Sementara ada 2 DPO yang masih kita kejar,” ungkapnya.
Kemudian menurutnya, delapan tersangka ini diamankan di beberapa daerah berbeda. Hal ini disebabkan berawal dari laporan masyarakat terkait transaksinya kedelapannya di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan.
“Kedelapannya ada yang diamankan Jakarta Selatan, Bogor, Depok, dan Bekasi,” ungkapnya.
Kedelapan tersangka ini dalam aksinya memiliki peran masing-masing. Atas perbuatannya ini, kedelapan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dikatakan Sarly bahwa para tersangka,”Punya perannya masing-masing dari kedelapannya. Ancamannya pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
[Red]