Iklan
BerandaHUKUMINFO POLISIKapolres Tangsel Tidak Berani Tampilkan Wajah Tersangka Pengedar 24 Kg Ganja 

Kapolres Tangsel Tidak Berani Tampilkan Wajah Tersangka Pengedar 24 Kg Ganja 

REDAKSI SATU.ID| KOTA TANGSEL- Kapolres Tangsel yang baru bernama AKBP Sarly Sollu, S.I.K., M.H., berhasil mengungkap peredaran Narkotika yang sempat bergeser ke wilayah Jakarta Selatan dengan 5 tersangka dan 24,201 Kilogram ganja diumumkan di Mapolres Tangerang Selatan Lantai 4, Jumat (21/01) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Tangsel dalam konferensi persnya menerangkan, “Kami menangkap 4 tersangka dengan inisial AK, ZF, IM dan NA. Bersamaan dengan itu kami juga mengamankan sekitar 24 kilogram narkotika jenis ganja.”

“Hal ini Satres narkoba Polres Tangsel mendapat informasi dan laporan dari masyarakat kemudian kami kembangkan ada dibeberapa tempat sehingga akhirnya berhasil mengamankan narkotik jenis ganja seberat 24 kilogram,” terang Kapolres.

Secara kronologis AKPB Sarly Sollu menyampaikan, “Berdasarkan laporan masyarakat kita amankan 23 paket paket berlakban  coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 23.346 gr. Setelah itu kita kembangkan lagi 25 bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 449,1 gr.”

Lanjutnya,”Kemudian pengembangan berikutnya, 3 buah kotak mika bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 378 gram. Lalu 1 buah kaleng kecil yang didalam nya berisikan narkotika berjenis ganja denbgan berat brutto 30,46 gr dan disita 5 unit hp.”

Sempat AKBP Sarly Sollu membeberkan,”Kalo ganja ini seberat 24 kilogram diuangkan sekitar 350 juta rupiah,” ucap AKBP Sarly.

Dalam kasus ini, menurut Kapolres Tangsel bahwa tersangka KA, ZF, IM, NA, JA, EF, MA, AR dijerat pasal 114 Ayat 2  dan atau pasal 111 ayat 2 dan atau pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA  Antisipasi Kekurangan Migor, Polsek Ella Hilir Cek Pasar

Yang disayangkan dalam pemaparan Kapolres Tangsel, Satres narkoba belum mengetahui apakah sindikat atau jaringan karena baru berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat pada 4 titik lokasi, Satresnarkoba Polres Tangsel akan kembangkan. Oleh karena masih dalam pengembangan kasus pengungkapan jaringan.

Para Pelaku pengedar ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan ini rencananya untuk dijual atau diedarkan ditengah-tengah masyarakat.

Namun pertanyaan awak media yang tak menampilkan para tersangka menjadi hal yang disayangkan saat konpers di siang hari dimana tersangka telah ditahan oleh Polres Tangsel.

“Dari hasil keterangan, ini memang rutin ya untuk melakukan transaksi tergantung dari permintaan dan tidak ada pesanan khusus karena bukan jaringan tertentu yang kita amankan,” paparnya.

Diketahui untuk setiap transaksi dilakukan melalui online dan juga ada transaksi dari  aplikasi smartphone berupa whatsapp.

“Kami mengharapkan informasi dari masyarakat jika masih ada silahkan laporkan dan kami akan menindaklanjuti dan memberantas peredaran narkotika yang khususnya di wilayah hukum Kota Tangsel,” pinta AKBP Sarly Sollu.

(Ardhi)

 

 

Trending

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.