BerandaHUKUMINFO POLISISeorang Istri Tewas, Dianiaya Suaminya Berhasil Diamankan

Seorang Istri Tewas, Dianiaya Suaminya Berhasil Diamankan

Seorang Istri tewas akibat dianiaya suaminya berinisial S (26) warga Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil diamankan polisi.

Peristiwa tewasnya seorang istri akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi di Mess Mangkatip H6 salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup pada Jumat, 29 April 2022.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah membenarkan adanya peristiwa tewasnya seorang istri akibat suami yang tega menganiaya tersebut.

BACA JUGA  Jual Sabu, Oknum Polisi di Bengkulu Berhasil Diamankan
Seorang Istri
Pelaku KDRT yang menewaskan istrinya sendiri di Kapuas

“Benar, pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Siti kepada wartawan, Sabtu 30 April 2022.

Sementara motif pelaku yang tega menganiaya istri sendiri hingga menyebabkan meninggal masih didalami oleh pihak kepolisian setempat.

Kapolsek membeberkan kejadian itu diketahui bermula ketika Security di perusahaan tersebut sedang melaksanakan piket di kantor.

“Tiba-tiba mendapat informasi dari salah satu karyawan, adanya kejadian suami memukul istrinya sampai meninggal di Mess Karyawan H6 Mangkatip Estate,” bebernya.

Kemudian, Security ini bersama dengan saksi langsung menuju ke tempat kejadian dan sesampainya di tempat kejadian kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dan sudah ditutup dengan kain.

“Selanjutnya, pelaku yang merupakan suami korban yang pada waktu itu masih berada di tempat kejadian dan mengakui telah memukul korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali pada bagian kepala dan menendang menggunakan kaki sebanyak dua kali pada bagian wajah korban,” jelasnya.

Sehingga mengakibatkan korban langsung tidak sadarkan diri dan meninggal dunia. “Pelaku turut diamankan, kemudian dibawa ke Polsek Kapuas Murung untuk di proses selanjutnya,” ucapnya.

Dari kejadian ini pelaku akan dikenakan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

BACA JUGA  Spesialis Bobol Rumah di Lampung Tengah Berhasil Diringkus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.