Kejagung Limpahkan Aseng dan 4 Tersangka Korupsi Rp4,093 Triliun Pertambangan Bauksit di Kalbar ke Kejari Jakpus

REDAKSI SATU – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), lima Tersangka dan Barang-bukti (BB) terkait kasus korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat Tahun 2017 sampai 2025.

Pelimpahan perkara dan penyerahan Tersangka Aseng dan 4 (empat) orang tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis 17 September 2026.

“Lima Tersangka itu adalah SDT alias Aseng selaku pemilik manfaat PT QSS dan YA selaku Komisaris PT QSS. Kemudian, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM serta AP selaku Direktur PT QSS,” ungkap Anang Supriatna.

BACA JUGA  Sherkhan: 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Penegakan Hukum Tidak Berlaku Terhadap Penguasa dan Korupsi Merajalela
Kejagung
Para Tersangka Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar tampak menggunakan rompi orange diserahkan oleh Kejagung RI ke Kejari Jakpus, Kamis 17 September 2026.

Kapuspenkum Kejagung RI menjelaskan, bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara atas nama SDT alias Aseng dan kawan-kawan dinyatakan lengkap oleh tim penuntut umum dengan alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, delapan orang ahli serta alat bukti surat/dokumen.

“Kasus posisi yang melibatkan para Tersangka adalah PT QSS melakukan penjualan Bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum dengan tanpa didahului due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak benar,” tandasnya.

Penjualan Bauksit tersebut dilakukan pada tahun 2020-2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya dan dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

BACA JUGA  Hukuman 10 tahun Penjara, Mengancam Ferdinand Hutahaean

“Selain itu, PT QSS tidak memiliki smelter sebagai salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor,” ungkapnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tanggal 11 September 2026.

“Perbuatan tersangka SDT alias Aseng dan kawan-kawan serta pihak-pihak terkait tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,093 triliun,” ujarnya.

BACA JUGA  Mengenang John Lennon Legendaris dan Musisi yang Membawa Perdamaian
BACA JUGA  KKMP Hadiri Sidang MKD Bahas Dugaan Ucapan Seksis dan Rasis Ahmad Dhani
BACA JUGA  Harisson: RS dr. Soedarso Dibangun Megah oleh Pemprov Kalimantan Barat
spot_img