Ketum BPM Gusti Edy Minta Penyidik Kejagung Usut Tuntas Aliran Dana Sudianto Alias Aseng

REDAKSI SATU – Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Melayu atau BPM, Gusti Edy mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai mulai menerapkan pendekatan beneficial owner atau pemilik manfaat dalam pengusutan kasus yang menyeret nama pengusaha Sudianto alias Aseng (AS).

Menurut Gusti Edy, pendekatan tersebut penting dilakukan agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pihak-pihak yang namanya tertulis dalam dokumen perusahaan, tetapi juga mampu mengungkap siapa pemilik manfaat sebenarnya, siapa pengendali, serta siapa pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas yang sedang diselidiki.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik apabila pendekatan beneficial owner sudah diterapkan dalam kasus AS. Ini penting agar perkara tidak hanya menyentuh pihak yang tertulis dalam dokumen perusahaan, tetapi juga membuka siapa yang diduga menjadi pemilik manfaat sebenarnya,” kata Gusti Edy melalui Press Release nya yang diterima media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, Jumat 22 Mei 2026, pukul 09.37 WIB.

BACA JUGA  Demi Keadilan, Keluarga Tuntut Penangguhan dan Haji Karim Dibebaskan dari Hukuman
Gusti Edy
Kedekatan Sudianto alias Aseng dengan mantan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto saat acara Pisah Sambut Wakapolda Kalbar pada Jumat, 6 Februari 2026, malam.

Ia menilai, dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup hanya melihat struktur formal yang tercantum dalam dokumen perusahaan, tetapi juga perlu menelusuri aliran keuntungan dan pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.

Selain itu, Ketum DPP BPM Gusti Edy juga mendorong penyidik untuk mengembangkan penyidikan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Menurutnya, penelusuran aliran dana menjadi bagian penting untuk memastikan apakah terdapat hasil dugaan tindak pidana yang digunakan, dialihkan, disamarkan, atau dimanfaatkan dalam bentuk kegiatan tertentu.

“Jika ada dugaan hasil tindak pidana yang mengalir atau digunakan untuk kegiatan tertentu, maka penyidik perlu mengembangkan perkara ini ke TPPU. Aliran dana harus dibuka agar publik mengetahui perkara ini ditangani secara serius dan transparan,” tegasnya.

BACA JUGA  920 Personel Polda Kalbar Dikerahkan untuk Pengamanan Pemilu 2024, Jaga Nama Baik Polri
Gusti Edy
Suasana saat penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI di Kantor tersangka Sudianto alias Aseng di salah satu Ruko Komplek Ayani Megamall Pontianak, Kamis 21 Mei 2026.

Gusti Edy juga menyinggung aktivitas publik berskala besar yang kerap dikaitkan dengan figur Sudianto alias Aseng, termasuk kegiatan Proliga di Kalimantan Barat dalam dua tahun terakhir. Ia menilai, kegiatan dengan pembiayaan besar patut ditelusuri sumber pendanaannya apabila berkaitan dengan pihak yang sedang menjadi sorotan dalam perkara hukum.

Namun, Ketum DPP BPM Gusti Edy menegaskan bahwa dorongan tersebut bukan untuk menghakimi seseorang sebelum adanya putusan hukum. BPM, kata Gusti Edy, tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi jika ada kegiatan publik yang membutuhkan biaya besar, sementara ada pihak yang sedang menjadi sorotan dalam penyidikan, maka wajar jika penyidik menelusuri sumber dananya. Ini demi membuat semuanya terang,” tandasnya.

BACA JUGA  Syukuran Hari Sumpah Pemuda

Gusti Edy berharap penyidik bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai penerapan pendekatan beneficial owner dan pengembangan ke TPPU dapat menjadi langkah penting untuk membongkar perkara sampai ke akar-akarnya.

“Publik ingin kasus ini dibuka secara tuntas. Jangan hanya pihak yang tercatat secara formal dalam dokumen perusahaan yang ditelusuri, tetapi pihak yang diduga mengendalikan, membiayai, dan menikmati hasilnya juga harus diungkap,” pungkasnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Beneficial Owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) Sudianto alias Aseng (SDT) atas dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat (Kalbar) dari 2017 sampai 2025.

BACA JUGA  Tender Sirkuit Formula E Gagal Lelang & Belum Punya Sponsor Pula

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Kamis 21 Mei 2026, malam.

Selain tersangka Sudianto alias Aseng, kemungkinan besar akan ada tersangka lainnya. Karena hingga saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI masih terus mendalami adanya dugaan tersangka lainnya.

“Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” sindir Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

BACA JUGA  Gawat..!!! Ada Dugaan Pengaturan Lelang Proyek di Pokja ULP Kabupaten Sekadau Dilaporkan ke Kejati Kalbar

Sudianto telah ditahan setelah ditetapkan sebagai Tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Sudianto alias Aseng bukan hanya seorang pengusaha tambang bauksit, tetapi dia juga penampung Emas dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Tahanan Kabur 10 Hari, Berhasil Ditangkap Kembali oleh Tim Gabungan Kejari dan Kejati Kalbar
BACA JUGA  Kasus Penembakan Agustino, Kabidhumas : Penyidikan Sudah Tuntas dan Sudah P21

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img