Tambang Ilegal dan Prostitusi Marak Diduga Rambah Hutan Lindung di Sintang

REDAKSI SATU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) gelondong ditemukan di wilayah Tuja Intan, Bukit Moran, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Aktivitas tersebut diduga telah merambah kawasan hutan lindung dan dilakukan secara terbuka oleh kelompok penambang, pada Senin 23 Maret 2026.

Menurut Narasumber bahwa dalam aktivitas PETI tersebut, para pelaku melakukan penggalian pada lereng bukit dan membuat sejumlah lubang tambang. Proses pengolahan material emas dilakukan menggunakan mesin gelondongan untuk memecah batuan dan memisahkan kandungan emas dari mineral lainnya.

Dalam kesempatan ini, Ia menegaskan, bahwa sampai saat ini masih marak aktivitas Pertambangan di wilayah Tuja Intan, Bukit Moran, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Bahkan bukan hanya marak Pertambangan yang diduga merambah kawasan hutan lindung, tetapi juga marak tempat prostitusi dan judi di lokasi tambang itu.

BACA JUGA  Langgar Perda, Warga Brebes Minta Tower PT. Protelindo Dibongkar
Tambang
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) gelondong ditemukan di wilayah Tuja Intan, Bukit Moran, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Minggu 23 Maret 2026.

“Jadi di sana itu, kayak Pasar Malam, tempat judi, prostitusi ada semua,” ujarnya.

Bila ada instansi terkait atau kelompok yang pengklaim aktivitas Pertambangan di lokasi itu sudah berhenti, itu adalah pengalihan isu atau informasi yang sengaja dibuat untuk menyesatkan publik dan pemerintah Pusat.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya oleh media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat pada Minggu 13 Maret 2026, aktivitas PETI juga dilaporkan meluas hingga kawasan Bukit Rengas yang berada di wilayah Kecamatan Tempunak.

BACA JUGA  Viral, Mode Senyap KPK Diduga Geledah Kantor Dinas PUPR Mempawah
Tambang
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) gelondong ditemukan di wilayah Tuja Intan, Bukit Moran, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Minggu 23 Maret 2026.

“Kawasan tersebut juga termasuk wilayah hutan lindung yang seharusnya dilindungi dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam,” ungkap Narasumber ke media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat, pada Minggu malam, 13 Maret 2026, sekitar pukul 01.17 WIB.

Dalam praktiknya, para penambang menggunakan berbagai peralatan seperti kompresor, genset, pahat dan alat pemecah batu untuk mengekstraksi batuan yang mengandung emas. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berkelompok di beberapa titik lokasi bukit.

“Terdapat dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat maupun perangkat desa setempat dalam aktivitas PETI tersebut yaitu Kepala Desa Kemantan, Aponsius yang diduga memberikan dukungan atau perlindungan terhadap aktivitas PETI di wilayah Bukit Rengas,” tandasnya.

BACA JUGA  Banjir Rendam Mapolsek Silat Hulu
BACA JUGA  Polda Kalbar Distribusikan Logistik Personel untuk Pengamanan Pemilu 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img