OTT KPK: Lima Mobil Mewah dan Bukti Elektronik Disita dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Amankan Bukti Elektronik dan Kendaraan Mewah dalam OTT

Redaksisatu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (3/3/2026), penyidik KPK menyita lima unit mobil mewah serta sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan rekaman komunikasi yang diduga berkaitan dengan praktik pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti dalam OTT yang disita menjadi bagian penting dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA  Kemacetan Parah Terjadi Akibat Sebuah Pohon Tumbang Menutup Jalan

Daftar Barang Bukti yang Disita KPK

Dalam OTT ini, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan aliran dana dan praktik pengaturan pengadaan barang dan jasa.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain:
1. Barang Bukti Elektronik (BBE)
Barang bukti elektronik yang disita berisi rekaman percakapan antara Fadia Arafiq dengan beberapa stafnya. Rekaman tersebut diduga memuat komunikasi terkait pengelolaan keuangan serta penarikan uang tunai dari perusahaan keluarga.

Dalam percakapan tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya arahan dari sang bupati kepada bawahannya terkait pengambilan uang tunai dari perusahaan milik keluarganya. Uang tersebut kemudian dilaporkan oleh staf dan diserahkan kepada Fadia.

2. Lima Mobil Mewah
Selain barang bukti elektronik, KPK juga menyita lima unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Kendaraan tersebut antara lain:
Wuling Air EV
Mitsubishi Xpander
Toyota Camry
Toyota Fortuner
Toyota Vellfire

Menurut KPK, salah satu kendaraan tersebut diketahui merupakan milik orang kepercayaan Fadia yang juga menjabat sebagai direktur di perusahaan milik keluarga bupati. Sementara kendaraan lainnya ditemukan di rumah dinas serta kediaman pribadi Fadia Arafiq.

Fadia Arafiq Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023–2026.

Setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Fadia pada 4 Maret 2026 untuk masa penahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

BACA JUGA  Hikapindo Minta Ketua DPD RI Perjuangkan Kader Penyuluh

Kasus yang sedang diselidiki ini diduga berkaitan dengan praktik pengadaan jasa outsourcing serta pengelolaan anggaran lainnya di lingkungan pemerintahan kabupaten

Komitmen KPK Berantas Korupsi Daerah

Operasi tangkap tangan terhadap Fadia Arafiq menjadi salah satu dari sejumlah langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

KPK menegaskan bahwa praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan terus menjadi fokus pemberantasan.

Penetapan tersangka secara cepat serta penyitaan berbagai barang bukti, termasuk kendaraan mewah dan barang bukti elektronik, menjadi bagian dari upaya memperkuat proses pembuktian hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Sumber: Sputnik / Editor: MSar

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img